Disperkimta Tangsel Sosialisasikan Percepatan Pendataan Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Pemukiman

TANGSEL, Terasbanten.id – Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) sosialisasikan percepatan pendataan dan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman dari pengembang ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Disperkimta Tangsel Yulia Rahmawati mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.
“Penyerahan PSU yang di serahkan antara lain berupa prasarana jalan, saluran, drainase, lahan sarana fasos fasum baik RTH maupun non RTH, lahan sarana yang diserahkan dapat berupa lahan kosong maupun yang sudah ada bangunan diatasnya sesuai tapak yang disahkan,” katanya

Dia melanjutkan proses penyerahan PSU perumahan dan pemukiman juga dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan bagi masyarakat perumahan, dan penyerahan PSU juga bersifat akuntabilitas.
“Proses penyerahan PSU yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan undang-undang, harus clear and clear. Yakni tidak bermalasah dalam status hukum tanahnya agar ada kepastian hukum yaitu menjamin kepastian ketersediaan PSU di lingkungan perumahan sesuai dengan standar rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Yulia.
Pemkot Tangsel juga menjamin ketersediaan PSU bagi kepentingan masyarkat dan berkelanjutan menjamin keberadaan PSU sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Berdasarkan Perwal memang disebutkan utilitas perumahan terdiri dari jaringan air bersih, listrik, telepon, transportasi, pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum. Tetapi fasilitas air, telpon, listrik pemadam sudah ada instansi terkait yang menangani itu. Jadi kami hanya dalam kapasitas sarana penerangan jalan umum (PJU), kalau uttilitas hanya PJU yang kita punya. Kami berharap pengembang memberikan keselurahan, namun jika perumahan besar seperti BSD dan Bintaro itu bisa sebagian dulu penyerahannya, dan hal-hal penyerahan PSU yang juga diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 Perwal Walikota Tangsel,” terangnya.
Yulia menuturkan, sementara soal Penyerahan PSU rumah susun yaitu berupa bangunan atau tanah siap bangun atau di luar tanah bersama dan yang berada di atas tanah bersama penglolaannya dilakukan P3SRS.
“Yang sepihak yaitu perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang. Misalnya sudah 10 tahun dan 20 tahun ditinggal tidak ada pengembangnya maka pihak RW atau paguyuban bersurat ke bu Walikota melalui kami. Kemudian kami meminta pengambilan sepihak melalui tahapan tahapannya yaitu gambar ulang perumahan itu, jalanya, salurannya kita cek. Status tanahnya ke BPN, kan kadang ada pengembang yang tanahnya itu seperti lapangan pernah dijual atau belum dibeli pengembang. Jika tanahnya bermasalah, maka akan jadi kendala. Maka syaratnya sekali lagi setatus tanahnya harus Clear and Clear,” tegasnya.
Yulia menambahkan bahwa untuk tahun depan Dinas Perkimta Tangsel akan melakukan jemput bola kepada perumahan-perumahan yang belum diserahkan dan belum melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Tangsel.
“Sesuai arahan pimpinan kita tidak hanya menunggu dari warga dahulu. Kita juga melakukan jemput bola terhadap perumahan yang sudah lama belum di serahkan. Saat ini, kita juga melakukan pendataan. Ada pemilaharaan jalur lewat Upt dan catatannya ada di aset,” jelasnya.
Sementara Dinas Perkimta Tangsel saat ini mencatat di tahun 2019 ada 18 perumahan yang telah menyerahkan dan awal Desember dilakukan pengumuman melalui media.
“Di 2019 ada 18 yang sudah melakukan penyerahan PSU dan 2 batal karena ada kendala. Pada 2020 ada 7 perumahan yang kita akan ambil dan awal Desember ini akan kita umumkan di media. Tahun depan rencana Pemkot Tangsel akan menargetkan 10 sampai 20 perumahan di tiap kecamatan berarti ada sekitar 140-an rumah. Itu Target kami tahun depan untuk pengamanan aset,” pungkasnya. (ADV)


