NEWS

Pengertian UMKM di Tangsel Akan Lebih Diperluas

TANGERANG SELATAN-
Dinas Koperasi (Dinkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan merubah pengertian dari UMKM, merubah dalam arti memperluas pengertian UMKM itu sendiri.

Hal ini diungakapkan Kepala Dinkop dan UMKM Tangsel
Warman Syahnudin pengertian
UMKM akan diperluas menurut Warman agar banyak pihak yang memiliki usaha dari jenis apapun sebagai pelaku UMKM, sehingga mereka turut dibina.

“Arti dari UMKM harus diperluas. Misalnya pelaku seni punya sanggar itu juga disebut pelaku UMKM, termasuk pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar itu juga harus disebut UMKM. Jadi kita menginginkan hal berbeda di Tangsel terkait keberadaan UMKM ini,” ujar Warman, Kamis 06/01/20221.

Warman mengatakan, langkah awal yang dilakukan olehnya terkait perluasan pengertian UMKM adalah dengan melakukan pemetaan dan pendataan keberadaan pelaku UMKM yang saat ini keberadaannya belum diperhatikan. Kendati demikian, sambung Warman mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM maka diperlukan proses konsolidasi diinternal terlebih dahulu.

“Untuk saat ini saya harus punya data, harus punya peta. Dan dari pemetaan ini dengan teman-teman bidang dan teman-teman di kecamatan, kelurahan akan memetakan terkait dengan peningkatan dan pengembangan UMKM kedepan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Koperasi Pasar Ciputat Iwan Rosyadi mendukung langkah Dinas Koperasi dan UMKM terkait perluasan pengertian pelaku UMKM di Kota Tangsel. Menurutnya, sudah seharusnya keberadaan pedagang kecil di jalan-jalan juga diperhatikan oleh Pemerintah Kota Tangsel.

“Seharusnya memang seperti itu, karena mereka yang berdagang di pasar-pasar maupun di jalan-jalan juga pengusaha. Mereka juga membutuhkan modal untuk usaha tidak berbeda dengan mereka yang menghasilkan produk sendiri,” pungkasnya. / H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button