Usai Direnovasi, Pedagang Pasar Ciputat Dikenakan Retribusi

TERASBNTEN.ID, TANGSEL, – Pasca direnovasi, kios-kios gedung A dan B pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai ditempati oleh para pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagang (Disperindag) Heru Agus Santoso menyampaikan, total keseluruhan kios dan los pedagang di gedung pasar Ciputat sebanyak 1400, yang terdiri dari 900 kios dan 500 los.
Dijelaskannya, hingga saat ini, baru ada 487 pedagang yang telah menempati kios dan los di gedung tersebut.
Heru menyampaikan, pedagang yang menempati hedung baru pasar Ciputat nantinya akan dikenai biaya retribusi.
“Kalau sementara ini yang dibawah pengelolaan Indag yang gedung A dan B pasar yang direvitalisasi kemarin. Kita ga ada sewa kios itu hanya ikut Perwal 21 tahun 2021 retribusi aja permeter, perhari untuk los perbualan untuk kios,” ujarnya, di Kantor Disperindag gedung 1 Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Kalan Maruga, Ciputat, Rabu (14/4/2022)
Sementara, salah seorang pedagang pasar, sebut saja Ujang menyampaikan, bahwa dirinya sudah melakukan serah kunci kios dengan pihan dari Diperindag Tangsel melalu surat berita acara resmi.
Dikatakannya, dia juga diberitahu oleh pihak Disperindag Tangsel, bahwa terkait penempatan kios tersebut, nantinya akan dikenakan biaya retribusi.
“Ya udah serah terima konci, belum bayar retribusi. Tapi sudah ada pemberitahuan, kira-kira kalau 4 meter itu 250an lebih belum lagi kalau ada kebersihan, kalau listrik lain lagi,” katanya, di lokasi pasar, Kamis (14/4/2022).
Untuk diketahui, retribusi penggunaan kios dan los pada pasar Ciputat masuk kedalam retribusi pelayanan pasar, seperti tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
Pada lampiran IX Perda tersebut dijelaskannya mengenai struktur dan besaran tarif retribusi. Dimana kios dan los terbagi dalam kategori dan tipe, yang besaran tarif retribusinya pun bervariatif per bulannya, tergantung dengan luas dan katagori serta tipe dari masing-masing kios dan los.


