TANGSEL

Sidang Perdana Dugaan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Digelar di PN Tangerang

TERASBANTEN.ID, TANGERANG,-
Sidang perdana kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi trading Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias (Indra Kenz) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 12/08/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah mengatakan pengamanan sidang pertama perkara Atas Nama Indra Kesuma Alias Indra Kenz dengan Agenda pembacaan surat dakwaan.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan pengamanan sidang perkara Indra Kesuma alias Indra kenz dengan
agenda pembacaan surat dakwaan, persidangan dilakukan dengan cara kehadiran terdakwa secara daring, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkapnya.

Aliansyah mengatakan Tersangka Indra kesuma (Indra Kenz) sejak tahun 2019 selaku affiliator atau affiliate Binomo melalui media sosial chanel Youtube miliknya dan selain itu selaku Direktur PT. Kursus Tranding Indonesia bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo yang berakibat merugikan masyarakat banyak, meski telah dihentikan berulang kali.

“Atas perbuatan tersangka,
banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di chanel Youtube. Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang terhubung dalam Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo,” jelasnya.

“Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar seratus miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah,” tambahnya.

Aliansyah melanjutkan Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor :PDM-47/M.6.16/Eku/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa dengan dakwaan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45A ayat
(1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP.

“Indra Kenz juga dikenai Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.

Akiansyah melanjutkan proses persidangan perdana Indra Kesuma alias Indra Kenz di PN Tangerang, melalui daring tersebut berjalan lancar

“Jaksa Penuntut Umum bersama Tim Pengawal persidangan juga hadir untuk mendampingi dan memastikan kelancaran persidangan secara daring langsung dari rutan Jakarta pusat (Salemba);- Bahwa kegiatan tersebut selesai pukul 11.00 Wib berjalan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya. /H3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button