Warga Tangsel Dapat Gunakan Taman Kota Untuk Berbagai Kegiatan dan Event Secara Gratis

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan fasilitas Layanan pada Masyarakat Tangsel yaitu dalam penggunaan pemakaian dan pemanfaatan Taman Kota secara gratis.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pertamanan DLH Kota Tangsel Sony Gunawan, di Kantor DLH Tangsel Jalan Raya Puspitek Serpong. Rabu 24/08/2022.

Dia menuturkan Taman Kota merupakan Ruang terbuka hijau bagi masyarakat dan harus terus terjaga pemanfaataanya, terlebih taman kota di Tangsel sudah menjadi destinasi wisata.
“Taman Kota Tangsel terbuka untuk masyarakat bukan hanya masyarakat Tangsel saja karena salah satu taman kota kita ini sudah jadi distinasi wisata seperti taman kota 1 (satu) salah satunya, bahkan ada pengunjung dari luar kota Tangsel juga dari berbagai daerah,” ucapnya.
Bukan hanya itu masyarakat Tangsel juga dapat menggunakan berbagai fasilitas yang ada di Taman Kota 1 (satu) secara gratis terang Kabid Pertamanan Farah Diba dalam menggelar ivent ataupun kegiatan lainnya, namun dalam pemanfataanya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan DLH Tangsel.

“Namun penggunaannya yang khusus untuk ivent ivent yang penyelenggaraannya di Taman milik Pemerintah ada prosedur yang harus dipenuhi yaitu salah satunya surat permohonan pemakaian taman. Jadi bagi masyarakat yang ingin menggunakan taman kota dihimbau untuk membuat surat permohonan,” terangnya.
Persyaratan lainnya bagi masyarakat Tangsel yang ingin menggunakan Taman Kota dalam surat permohonan juga dijelaskan besar kecilnya suaru ivent, waktu dan lama pelaksanaan kegiatan ivent.
“Persyaratannya yang normatif sekarang yaitu mengajukan proposal melampirkan surat permohonan yang isinya acara dan durasi waktu rundown, baik acaranya, jumlah pesertanya berapa nanti kita kategorikan ini ivent kecil atau ivent besar , kalau ivent kecil biasanya kita tidak pakai ijin dari satgas covid atau dari polres atau dari OPD terkait,” paparnya.
“Tapi jika ivent tersebut ivent besar harus ada surat ijin Rekomendasi dari DLH itu jadi dasar untuk mengurus rekomendasi dari satgas covid dan dari Polresnya ijin keramaian termasuk kalau misal iventnya seperti pameran UMKM itu harus ada rekomendasi dari dinas koprasi umkm atau OPD terkait,” tambahnya.
Lanjutnya jika ivent dalam pelaksanaanya lebih dari 1 hari , maka waktu pelaksanaan kegiatan ivent yang telah diajukan sesuai jam oprasional taman kota yang telah ditetapkan.
“Untuk pelaksanaan lamanya waktu tergantung dari pemohon iventnya ada yg satu hari atau dua hari kita tidak masalah yang terpenting ada dalam rundown acara itu dan sudah komunikasi, jam oprasional kita dari jam 6 pagi sampai jam 17 sore,” jelasnya.
DLH juga menghimbau bagi masyarakat Tangsel ketentuan Kegiatan atau ivent yang dilakukan masyarakat merupakan kegiatan positif dan tidak diperbolehkan taman kota digunakan dalam kegiatan kegiatan politik
“Bebas bisa pakai semua yang penting tadi tidak ada unsur kekerasan narkotika dan tidak ada kepentingan kampanye sifatnya sosial bagi kemasyarakatan,” tandasnya.
Dalam ivent dan kegiatan masyarakat yang menggunakan taman Kota DLH Tangsel memberikan secara gratis, dengan tetap menjaga keindahan taman kota dan kegiatan telah terkonfirmasi juga diajukan sebelum 2 minggu pelaksanaan ivent.
“Tidak ada pungutan biaya, alias gratis karena taman kota ini kita pelihara penggunaanya dinikmati untuk warga Tangsel, yang penting tetap dijaga kerapihan dan kebersihan dalam penggunaannya. Untuk pelaksaanaan harinya kapanpun bisa yang terpenting terkonfirmasi dulu minimal 2 minggu sebelum acara, jadi di SOPnya 2 minggu sebelum acara masukin surat permohonan kemudian permohonan dilanjut diverifikasi lalu pencatatan jadwal , setelah keluar surat persetujuannya,” katanya.
“Surat permohonan taman kota ini jadi dasar untuk ijin ijin lainnya baru pelaksanaan kegiatan kalau kurang dari dua minggu permohonan ditolak, kenapa? karena khawatir saat proses ini tidak terpenuhi karena untuk proses ijin lainnya spt ijin keramaian dari Kepolisian, rekomendasi OPD terkait atau dari satgas Covid dan lain lain,” tambahnya.
Dalam pelaksanann kegiatan ivent DLH Tangsel juga menyarankan untuk ivent besar, warga dapat melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada OPD rerkait.
“Untuk antisipsi setiap ivent kita kawal dari anggota kita sendiri DLH, kita backup dari tim kebersihan juga, kadang kalau ivent besar penyelenggara dapat berkordinasi ke OPD terkait seperti Satpol PP untuk back up keamanan, untuk lalulintasnya kordinasi dengan Dishub lihat sekala besarnya ivent itu sendiri, jadi sekalai lagi dalam pelaksanaannya kondisi taman baik selesaipun harus dalam kondisi baik kalaupun ada kerusakan kita gak bisa pungut uang pengganti diganti dengan kondisi semula saja,” jelas Dia
“Kita berharap selaku pemerintah tugas kita kan melayani masyarakat apalagi pasca pandemi ini masyarakat butuh ruang terbuka untuk aktifitas salah satunya taman, kita berharap taman taman di tangsel yang ada bisa dimanfaatkan masyarakat tangsel tentu untuk yang positif tanpa merusak kita harapkan masyarakat dapat berpartisipasi juga turut menjaga kebersihannya dan segala fasilitas yang ada ikut dijaga. dan disampaikan juga ke masyarakat lain bahwa Tangsel punya taman keunggulan,” pungkasnya. (Adv)



