Pertamina Lakukan Penandatanganan Dengan Kejati Banten Dalam Upaya Pencegahan Hukum

TERASBANTEN.ID, TANGSEL
Pt. Pertamina Hulu Energi OSES dan Pt. Pertamina Hulu ONWJ lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Banten . Bertempat di Hotel Mercure, Serpong Utara Tangsel. Jumat 25/11/2022.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Agustin usai penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut mengatakan penandatanganan perjanjian merupakan upaya pencegahan hukum, karena pengeboran minyak berada di wilayah hukum Provinsi Banten
“Terkait pelaksanaan kegiatan operasi perusahaan Phe Oses dan Phe Onwj berada di wilayah pesisir laut yang masih berada di wilayah Banten operasinya offshore atau operasi pengeboran minyak di lepas pantai , untuk upaya mencegah permasalahan yang berada di wilayah Banten dan masyarakat serta lingkungan di Banten,” terangnya.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan terutama dalam upaya pencegahan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat secara langsung.
“Kaitannya karena pengeboran minyak kan bisa saja berdampak kepada masyarakat upaya upaya pencegahan perlu dilakukan, jika terjadi masalah, banyak lokasinya yang offshore, itu bisa bergerak tapi wilayah zona kan ada zona 6 dan 5,” ucapnya.
Ditempat yang sama Muhamad Ibnu Wardana selaku Senior Manager Ligel Tangsel Regional 2 (dua) menambahkan Pertamina hulu energi regional 2 (dua) khususnya antara Pt Pertamina Oses dan Pertamina hulu onwj telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten khususnya dalam penanganan perdata dan tata usaha negara.
” Ya kerjasama ini sangat kami butuhkan untuk berkoloborasi antara kami sebagai operator hulu migas wilayah kerja di Jawa Barat ini, pada dasarnya untuk mengoptimalkan aset-aset Negara untuk bisa juga tetap berproduksi dengan usianya yang sudah cukup tua. Oleh karena itu kami menggandeng Kejati Banten untuk mensuport dari sisi aspek legalitas oprasi produksi yang kami jalankan agar tetap berjalan bisa tetap aman untuk mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku secara umum,” terangnya.
Lanjutnya penandatanganan dilakukan dalam upaya pencegahan permasalahan hukum karena menurutnya selain berada diwilayah hukum Banten pihaknya mempunyai banyak vendor yang juga rentan bersinggungan dengan masyarakat sekitar dan penyelamatan aset.
“Dalam menjalankan operasi kami kan berinteraksi dengan berbagai macam hal kami mempunyai banyak vendor kami juga bersinggungan dengan masyarakat sekitar, tentunya potensi potensi masalah hukum terutama dalam hal intergrity asset yang sudah berumur, Tentunya Potensi potensi terkait masalah hukum terutama intergrity aset yg sudah berumur kami ganti dengan bertahap,” ujarnya.
Ia berharap Kejati Banten Dapat Mensuport jika terjadi hal yang berkaitan dengan permasalasan hukum di wilayah kerjanya.
“Kami berharap dari Kejaksaan Negeri di wilayah kami dalam hal ini Kejati Banten dapat mensuport kami jika terjadi gugatan hukum dan terkait permasalahan permasalahan pengadaan barang jasa yang tentunya dari bagian perdata dan tata usaha negara dari kejati dapat melakukan suport, dan kami dapat menunjuk mereka sebagai jaksa pengecara negara untuk membantu kami dalam permasalahan hukumnya,” pungkasnya. / H3n.




