TANGSEL

Kejari Tangsel Telusuri Dugaan Penipuan Program PTSL

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penelusuran adanya dugaan penipuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah. Pasalnya, banyaknya oknum yang berusaha memanfaatkan keuntungan dari program yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Benar kita banyak sekali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program PTSL di Tangerang Selatan. Oleh sebab itu, saat ini kita tengah klarifikasi kebenarannya,” ungkap Hasbullah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu (21/6/2023).

Hasbullah menjelaskan, penelusuran adanya dugaan penipuan PTSL itu bukan hanya dilakukan disatu kecamatan saja, akan tetapi seluruh wilayah di Kota Tangerang Selatan. Dimana hal tersebut berada di bidang Pidana Khusus. “Hal itu berada pada ranah Pidsus,” tandasnya.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Reza Pahlawan menjelaskan, pihaknya coba telaah terkait adanya informasi dugaan penipuan program PTSL itu. “Kita coba telaah dulu ya,” singkat Reza.

Diketahui, ratusan warga mengaku telah dimintai sejumlah uang mulai Rp5-6 juta oleh oknum Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut dalam kepengurusan sertifikat hak milik atas tanah dalam program PTSL.

Sementra berdasarkan penjelasan dari salah seorang korban, warga Jelupang, RT 16/05 mengatakan, dinya dimintai Rp5 juta dalam kepengurusan PTSL. Pungutan itu dilakukan langsung oleh oknum Kelurahan Jelupang.

“Namun, sejak 2018 silam hingga saat ini sertifikat tanah saya belum juga selesai. Saya kecewa oknum kelurahan itu dan merasa tertipu,” ungkapnya pada Minggu (18/06).

Dimana menurutnya uang tersebut, diminta dua orang oknum Kelurahan Jelupang berinisial M dan N dengan dalih biaya pengurusan. Sebenarnya ribuan yang dimintai, namun yang belum selesai jumlahnya ratusan.

Terpisah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berjanji akan menelusuri ratusan warganya yang menjadi korban program PTSL itu dan bakal dikroscek langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya coba saya cek yah. Soalnya nanti itu ke BPN. Memastikan penyebabnya,” ujar Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan, akan meminta data kepada lurah dan camat, sebanyak ratusan warga yang belum menerima hak atas lahan dari program yang digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Mudah-mudahan camat dan lurah yang 105 itu tahu nama-namanya. Nanti kita tindak lanjut ke BPN yah,” pungkas Benyamin Davnie.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button