ADVERTORIALTANGSEL

DLH Tangsel Tutup TPA Ilegal di Pondok Ranji, Ciputat Timur

TERASBANTEN.ID,TANGSEL,- Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) liar atau Ilegal yang berada di Pondok Ranji Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Kini lahan TPA ilegal seluas Hektaran tersebut telah ditutup secara permanen dan dipasang garis Police Line. Senin 30 Oktober 2023.

TPA liar tersebut dinyatakan ilegal dan tidak berijin oleh DLH Kota Tangsel. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Carsono. “Ini ilegal, gak ada ijin dari dinas lingkungan hidup ataupun pemerintah. Kurang lebih ini luasnya sekitar 5 hektaran,” tegasnya, di lokasi penyegelan. Senin (30/10/2023)

Dia menambahkan, TPA ilegal itu juga diduga telah beroprasi selama tiga tahun dan sudah berulang kali dilakukan peneguran.

“Kalo liat materialnya ini begitu banyak, kemungkinan kurang lebih sekitar 3 tahun bahkan lebih TPA liar ini kalau diliat matrialnya,” terangnya

“Kita dari DLH juga sudah beberapa kali menyegel bahkan ada sepanduk dari kementrian, tapi TPA liar ini tetap berjalan terus bahkan eronisnya ada sampah dari luar Tangsel pun masuk kesini,” tambahnya.

Pemilik tanah atau lahan tersebut merupakan warga Jakarta, dan pemilik lahan pun merasa kesulitan untuk menempati lahannya.

“Pemiliknya orang Jakarta Utara. Yang jelas pemilik tanah setuju kalau ini ditutup, karena dia sendiri agak sulit memanfaatkan lahan ini, dan beliau sendiri masih sulit memberhentikan TPA liar ini,” ungkapnya.

Saat ini DLH Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. “Dan kami juga dari pengawasan sudah melakukan berita acara mediasi dan juga rapat bersama dengan teman-teman Satpol PP,” terangnya.

Dugaan sementara TPA liar tersebut telah melakukan kerjasama dengan salah satu pengelola hotel di kawasan Senayan Jakarta yang terbagi menjadi beberapa pengelola secara berkelompok.

“Dia ini sepertinya ada kerjasama antara mereka, dengan pengelola hotel yang berada di kawasan Jakarta, di daerah Senayan. Kalau kita panggil kemarin menurutnya ada pihak yang telah memanfaatkan, bukan seijin pemilik lahan. Kita melihatnya pengelola yang ada disini saja ada beberapa kelompok,” paparnya.

Lanjutnya, TPA liar yang tidak memiliki ijin resmi atau ilegal dapat disanksi pidana, dan setelah dilakukan penutupan dengan garis Police Line. DLH menegaskan tidak akan ada lagi aktifitas TPA liar di tempat tersebut.

“Ini ada aturan hukumnya, jadi nanti pelanggaran hukumnya ini pidana. Aktifitas apapun yang terkait dengan pengelolaan sampah, disini saat ini sudah kami hentikan, jadi tidak boleh ada lagi. Kita selama ini sudah mediasi persuasif karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karena membandel. Sekarang langkah terakhir kita Police Line, nanti selanjutnha Satpol PP yang akan memproses,” tegasnya.

Sebelumnya TPA liar juga terjadi di beberapa wilayah Kota Tangsel, namun sudah ditertibkan dan ditutup. “Ini sudah ada beberapa di wilayah Tangsel. Selain ada disini, ada juga sebelumnya di Pondok Betung, lalu di Kampung Utan, Pondok Cabe Udik, dan di kawasan Kampung Utan Pertamina, namun sudah duluan kita tutup. Harapan kita TPA liar ini berhenti, karena pemilik juga sudah tidak mau ini ada lagi,” bebernya.

Sementara Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama menambahkan, pihaknya sendiri telah melakukan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut setelah mendapat aduan dari masyarakat. Namun karena pengelola ‘bandel’ TPA liar tersebut kini beroperasi kembali. “Kami dari DLH itu sudah pernah melakukan penutupan di tahun 2020 dan 2021, bahkan sudah kita lakukan revitalisasi di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Yudha menambahkan, pihaknya sempat mengalami sedikit kesulitan saat melakukan atau menertibkan TPA liar tersebut lantaran berada di atas lahan pribadi. “Karena ini lahan pribadi memang ada sedikit kendala, tapi alhamdulillah hari ini telah kami tutup dan disegel juga sudah diberi garis Police Line,” pungkasnya. /H3n (ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button