Akses ke SMAN 3 dan 6 Dibuka, PPDB Sesuai Aturan

TERASBANTEN.ID,TANGSEL,- Setelah sempat ditutup oleh warga, akses jalan menuju SMAN 3 dan SMAN 6 Kota Tangerang Selatan akhirnya dibuka kembali pada Senin (14/7/2025). Pembukaan akses tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat, pihak sekolah, dan aparat, serta menjadi titik terang dari polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sempat memanas.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan, mengonfirmasi bahwa akses menuju SMAN 3 dan SMAN 6 yang sempat ditutup oleh masyarakat kini telah dibuka kembali.
“Alhamdulillah hari ini portal sudah dibuka kembali. Ini merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dengan pihak sekolah yang juga dihadiri oleh Kapolsek Pamulang, pihak Polres, dan staf khusus dari Kementerian Pendidikan,” ujar Teguh kepada wartawan. Semin (14/07).
Penutupan akses jalan, seperti di Jalan Benda Timur 11, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap mekanisme PPDB, khususnya soal jalur domisili. Warga menuntut agar anak-anak dari lingkungan sekitar sekolah tetap diberi prioritas dalam penerimaan.
Menanggapi hal tersebut, Teguh menegaskan bahwa PPDB tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, yaitu Permendikbud No. 3 dan SK Kepala Dindikbud Provinsi Banten No. 261 Tahun 2025. Jalur domisili yang dimaksud bukan semata-mata berbasis jarak, melainkan berpatokan pertama pada nilai rapor, kemudian baru mempertimbangkan jarak domisili dan usia peserta didik.
“Jadi tidak benar jika dikatakan hanya domisili yang menjadi dasar. Sistem sudah mengatur berdasarkan nilai, jarak, lalu usia. Ini yang belum dipahami sebagian masyarakat,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penutupan jalan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Ini bukan lagi ranah sekolah, tapi sudah masuk pelanggaran ketertiban umum. Tadi Pak Kasatpol PP juga menyampaikan ini bisa masuk pidana ringan,” ujarnya.
Terkait siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan program sekolah gratis di sekolah swasta. Program ini memungkinkan siswa tetap bersekolah tanpa biaya SPP jika memenuhi syarat sebagai warga Banten.
“Saat ini sudah ada 17 sekolah swasta yang ditunjuk sebagai mitra sekolah gratis. Ini solusi bagi siswa yang tidak lolos di sekolah negeri,” tambah Teguh.
Ia juga menekankan bahwa ke depan, mekanisme PPDB akan dievaluasi kembali agar lebih transparan dan tidak lagi menimbulkan gejolak serupa. Warga diharapkan mulai memahami mekanisme yang berlaku, serta tidak menyalahartikan kebijakan sebagai bentuk ketidakadilan.
“Setiap perubahan aturan pasti menimbulkan dinamika. Tapi kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama agar di tahun mendatang lebih kondusif dan masyarakat makin paham aturan,” tutupnya. /h3n.




