Sekda Bambang Tegaskan ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Aturan ini mencakup kendaraan dinas yang tidak boleh dipakai untuk mudik, liburan, atau aktivitas di luar kepentingan dinas. Sabtu (22/03).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara yang harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas kedinasan.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” ujar Bambang pada Sabtu (22/3/2025).
Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungannya. Selain itu, pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.
Jika ditemukan ASN yang melanggar aturan ini, kepala perangkat daerah wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menaati ketentuan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat./H3n




