BANTENSERANG

Kasus Skandal Korupsi Proyek Sampah DLH Tangsel Meluas, Satu ASN Lagi Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru yaitu berinisial ZY Kamis (17/04), foto (Ist).

TERASBANTEN.ID, SERANG, BANTEN,- Setelah sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) SYM dan Kepala DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL juga tersangka lain berinisial TAKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru yaitu berinisial ZY, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel, yang sebelumnya pernah bertugas di DLHK. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Kamis, 17 April 2025. ZY akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang. Kamis (17/04).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, kasus ini bermula dari proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak mencapai Rp75 miliar.

“Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah kejanggalan. Sebelum proses pemilihan penyedia dimulai, diduga sudah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa. Bahkan dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana mestinya,” ujar Rangga.

Ia menambahkan, PT EPP juga diketahui tidak memiliki fasilitas dan kapabilitas yang sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah tersebut.

Adapun peran ZY dalam kasus ini dinilai cukup signifikan. Bersama Kepala DLH berinisial WL, ZY diduga turut aktif dalam menunjuk lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Lebih lanjut, dari total pembayaran proyek sebesar Rp75 miliar lebih, sekitar Rp15,4 miliar tercatat ditransfer ke rekening pribadi milik ZY di beberapa bank. Dana tersebut dikelola langsung oleh yang bersangkutan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Banten memastikan akan terus mengembangkan penanganan perkara ini guna menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. / H3n .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button