Hormati Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Penkot Tangsel) telah mengumumkan larangan bagi sektor tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama perayaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Menurutnya, tempat hiburan malam harus menutup kegiatan selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, pelaku usaha THM juga diwajibkan untuk membatasi jam operasional mereka. 07 Maret 2024.
“Dalam kebijakan ini, ada tempat hiburan malam yang harus ditutup sepenuhnya seperti spa, panti pijat, dan karaoke. Namun, ada juga yang akan diberlakukan pembatasan jam operasional, khususnya untuk kegiatan seperti live musik dengan nuansa agama,” ungkapnya.
Benyamin menjelaskan bahwa larangan dan pembatasan jam operasional ini sudah diatur dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Surat edaran tersebut juga mencakup pembatasan jam operasional untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
“Selain itu, kami juga melakukan pengaturan terhadap fasilitas di rumah makan, termasuk pengaturan biliknya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah puasa dengan khidmat,” tambahnya.
Benyamin berharap agar masyarakat tidak melakukan sahur di jalanan selama bulan Ramadhan guna mencegah terjadinya tawuran di wilayah Tangsel.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak konvoi dan tidak melakukan sahur di jalanan karena hal tersebut dapat menimbulkan gesekan. Selain itu, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan petasan atau kembang api yang tidak terkontrol. Lebih baik kita fokus pada ibadah puasa,” pungkasnya.



