NEWSSERPONGTANGSEL

Diduga Ilegal Pabrik Beton di Tangsel Beroperasi, Sempat Disegel KLHK

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Diduga ilegal Pabrik batching plant yang memproduksi beton di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap beroperasi. Bahkan, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat melakukan penyegelan terhadap area industri ini karena pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

Kasus ini menjadi perhatian setelah ditemukan bahwa limbah pabrik tersebut dibuang langsung ke saluran drainase tanpa proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan. Menurut informasi dari warga setempat, pembuangan limbah ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, karena bekas material limbah yang mengeras dan berkerak ditemukan di sekitar area drainase.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Carsono, menjelaskan bahwa pabrik tersebut mencemari lingkungan sekitar dengan limbah berbahaya. Pabrik ini, yang baru beroperasi sejak tahun 2022, sudah sempat ditindak oleh KLHK pada tahun 2023, tetapi hingga kini masih berada dalam pengawasan pihak kementerian karena melakukan pelanggaran yang sama.

“Pabrik ini sudah disegel oleh KLHK pada tahun 2023. Mereka diberikan teguran untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah, terutama air semen yang tidak boleh dibuang langsung ke saluran air tanpa pengolahan yang memadai,” jelas Carsono, Selasa (01/10/24).

Carsono menambahkan bahwa DLH Kota Tangsel terus melakukan pengawasan terhadap pabrik ini sesuai arahan KLHK. Namun, karena ditemukan adanya pelanggaran yang berulang, DLH segera menindaklanjuti dengan melaporkan hal ini ke KLHK untuk tindakan lebih lanjut. “Kami akan membuat laporan resmi ke KLHK untuk memastikan adanya tindakan tegas,” tambahnya.

Di samping masalah limbah, status legalitas pabrik ini juga dipertanyakan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, mengungkapkan bahwa sejak pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada tahun 2007, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pabrik batching plant di wilayah Tangsel.

“Izin yang dimiliki pabrik-pabrik batching plant di Tangsel kemungkinan diterbitkan pada zaman Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran. Setelah Tangsel menjadi kota otonom, kami tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk pabrik batching plant,” kata Yulia saat ditemui secara terpisah.

Yulia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak 2011, area industri di Tangsel, termasuk pabrik batching plant, hanya diizinkan beroperasi di kawasan Pergudangan Taman Tekno. “Kawasan industri di Tangsel itu hanya di Taman Tekno. Sejak diberlakukannya Perwal RTRW tahun 2011, tidak ada lagi penambahan pabrik batching plant di luar kawasan tersebut,” tegas Yulia.

Yulia juga menambahkan bahwa DCKTR beberapa kali menolak permohonan izin pendirian pabrik batching plant di wilayah lain karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. “Permohonan izin baru selalu kami tolak jika tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga keteraturan pembangunan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumya saat dikonfirmasi Reynaldo, supervisor dari industri beton tersebut, mengakui bahwa pembuangan limbah secara langsung ke saluran umum dilarang. Namun, menurutnya, insiden ini terjadi karena kesalahan manusia. “Secara peraturan kita tidak memerbolehkan. Kita selalu mengawasi, cuman mungkin karena human error. Nanti kita kroscek dulu,” jelas Reynaldo. Pada senin (30/09/2024).

DLH dan DCKTR Kota Tangsel memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pabrik yang melanggar aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keteraturan tata ruang di wilayah Tangerang Selatan. Dan Teras Banten.id masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, /h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button