BANTENSERANG

Kinerja BPN Banten Genjot Ekonomi Daerah, Nilai Tambah Capai Rp87,3 Triliun di 2025

Reporter: HENDRA JAYA

TERASBANTEN.ID. SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memaparkan capaian kinerja pertanahan tahun 2025 yang memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering bersama insan pers di aula Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Selasa (13/01/2025).

Horison mengungkapkan, secara kumulatif kinerja BPN se-Provinsi Banten sepanjang 2025 menghasilkan Economic Value Added atau nilai ekonomi tambahan yang mencapai sekitar Rp87,3 triliun. Nilai tersebut merupakan dampak langsung dari berbagai layanan pertanahan yang dijalankan BPN bersama para mitra strategis.

“Kontribusi ini berasal dari beberapa komponen, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp2 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp235 miliar, dan yang terbesar berasal dari hak tanggungan, yakni sekitar Rp84 triliun,” jelas Horison.

Menurutnya, sertifikat tanah yang diagunkan melalui hak tanggungan menjadi penggerak utama roda ekonomi, baik bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil. Namun demikian, pada 2025 nilai hak tanggungan mengalami penurunan menjadi sekitar Rp74 triliun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp84 triliun.

“Penurunan ini tentu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga dinamika kebijakan dan situasi ekonomi secara umum. Analisis detailnya tentu perlu kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Horizon juga menyoroti kontribusi BPHTB sebagai indikator penting nilai tambah ekonomi daerah. Sepanjang 2025, total BPHTB di Provinsi Banten tercatat mencapai sekitar Rp2,240 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

“BPHTB ini kewenangannya ada di pemerintah daerah, sementara BPN membantu dari sisi administrasi dan legalitas pertanahan. Bahkan ada wilayah yang mampu menyumbang hingga sekitar Rp10 miliar untuk pendapatan daerahnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Horizon juga meluruskan data terkait sekitar 456 bidang tanah yang perlu diproses kembali. Ia menegaskan, bidang-bidang tersebut bukan didaftarkan ulang, melainkan dilaporkan kembali untuk proses verifikasi dan penangkapan data.

“Suratnya ada, tetapi posisi tanahnya belum jelas. Kondisi seperti inilah yang sedang kami tertibkan,” katanya.

Saat ini, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Provinsi Banten mencapai sekitar 4,6 juta bidang. Meski demikian, ia menekankan bahwa tanah terdaftar belum tentu bersertifikat.

“Terdaftar berarti sudah terukur dan terpetakan. Bersertifikat berarti sudah melalui proses penerbitan hak atas tanah. Selisih inilah yang menjadi target pencertifikatan ke depan, baik melalui layanan rutin, mandiri, maupun program PTSL,” jelasnya.

Horizon turut menyinggung persoalan penguasaan tanah yang kerap berujung pada dominasi pemodal besar. Untuk itu, perencanaan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi instrumen penting guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

“Tanpa RTRW, pembangunan akan sulit dan investasi tidak jelas arah serta kepastiannya. Dengan RTRW, masyarakat dan investor bisa langsung mengetahui peruntukan suatu wilayah,” tegasnya.

Di bidang komunikasi publik, BPN memiliki indeks kinerja komunikasi yang mengukur intensitas interaksi kantor pertanahan dengan media, menggunakan pendekatan PESO Model—paid, earned, shared, dan owned media. Indikator ini menjadi bagian dari penilaian transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga.

“Kami juga menyediakan berbagai kanal pengaduan dan konsultasi, baik secara langsung maupun digital. Sepanjang masih dalam kewenangan BPN, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Horizon.

Terkait sistem data pertanahan, ia menjelaskan bahwa BPN kini menerapkan sistem berlapis yang mengarah pada semi-blockchain, dan ke depan menuju blockchain penuh, guna menjamin keamanan dan keabsahan data.

“Setiap perubahan data harus diverifikasi oleh beberapa server. Ini kami lakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat,” pungkasnya./ H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button