TANGSEL

BPN Tangsel Targetkan 100 Sertifikat Tanah Wakaf Rampung 2026

TERASBANTEN.ID,TANGSEL,-Program sertifikasi tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan terus dipercepat. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menargetkan sebanyak 100 bidang tanah wakaf dapat bersertifikat resmi hingga tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Program tersebut bertujuan memperkuat legalitas aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial.

Seto Apriyadi menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi konflik maupun klaim pihak lain di kemudian hari.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum. Dengan sertifikat resmi, aset umat terlindungi dan tidak mudah disengketakan. Ini juga bentuk komitmen negara dalam menjaga aset keagamaan,” ujarnya, Sabtu (21/02/2026).

Sebagai bentuk percepatan, Kantor BPN Kota Tangsel juga telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan. Kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut sinergi di tingkat provinsi antara BPN Banten dan PWNU Banten dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Menurut Seto, sinergi dengan organisasi keagamaan menjadi kunci dalam pendataan dan pengurusan administrasi tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap.

“Kami menggandeng para pengurus dan nadzir agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan tepat. Target 100 bidang ini realistis, selama ada dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat,” jelasnya.

Hingga awal tahun 2026, tercatat sebanyak tujuh bidang tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan telah berhasil disertifikasi. Pemerintah optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana.

BPN Kota Tangsel juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola dan nadzir wakaf, untuk segera mengurus legalitas tanah yang belum bersertifikat. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terdata dalam sistem pertanahan nasional.

Melalui program percepatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial di Kota Tangerang Selatan memiliki status hukum yang kuat. Upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset keagamaan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button