POLRES TANGSELTANGSEL

Polres Tangsel Tangkap Bandar Narkoba, Sabu Seberat 2,5 kilogram Disita

Tangsel, Terasbanten.id Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan tangkap seorang pelaku pengedar narkotika berjenis sabu, tersangka berinisial KY (56) bertempat tinggal di Pamulang Permai II kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang Tangsel.

Hal ini ditegaskan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, iman mengatakan satuan petugas satnarkoba Polres Tangsel berhasil meringkus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AY yaitu seorang bandar yang telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel.

“Tersangka yaitu sodara AY yang berada di wilayah benda Pamulang berhasil di tangkap dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu, dari hasil pengembangan, tersangka menitipkan dan membagikan barang barang bukti kebeberapa teman temannya,” terang Iman.Di halaman Mapolres Tangsel jalan Promoter BSD Serpong. Jumat 25/09/2020.

Iman juga menambahkan dari hasil pengembangan di beberapa tempat maka di dapatlah narkotika berjenis sabu tersebut seberat 2,5 kilogram. “Kita temui di 3 tempat dan kemudian berhasil di sita narkotika sebanyak 2,5 kg yaitu narkotika jenis sabu yang di sita dari tangan KY yaitu di rumah tersangka dan di kontrakan tersangka,” paparnya.

Lanjut Iman dari keterangan tersangka bahwa narkotika sejenis juga pernah diterima berulang kali melalui jaringannya.

“Sebelumnya pernah diterima narkotika berjenis sabu yaitu seberat 1 kg dan itu sudah habis lalu tersangka juga pernah menerima seberat 3 Kg itu juga sudah habis diedarkan dan kemudian berhasil kita ungkap dan kita amankan sebanyak 2,5 Kg atau jika di hitung sebanyak 2,5 milyar,” terangnya.

Iman juga menyampaikan, dalam penangkapan bandar narkoba tersebut, unit narkoba Polres Tangsel dianggap telah berhasil menyelamatkan setidaknya ribuan jiwa terkait bahaya narkoba.

“Satnarkoba Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu masyarakat dari ancaman narkoba, jika dihitung nilai narkotika ini 2,5 milyar,” Pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, KY terancam pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milliar./ h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button