Kemenag Tangsel Sebut Donasi MTsN 1 Hasil Kesepakatan Komite

TANGSEL – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terkait donasi sebesar Rp2,9 juta di MTs Negeri 1 Kota Tangerang Selatan mendapat tanggapan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan. Selasa (30/6/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Ahmad Rafiudin, menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan wajib, melainkan dukungan masyarakat yang dihimpun melalui Komite Madrasah berdasarkan hasil musyawarah bersama orang tua siswa.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah program peningkatan mutu pendidikan yang belum seluruhnya dapat dibiayai oleh pemerintah.
“Ada program madrasah yang dibiayai murni oleh pemerintah dan ada juga program yang membutuhkan dukungan dari masyarakat. Program-program itu kemudian disampaikan kepada komite dan ditindaklanjuti melalui rapat bersama orang tua siswa secara terbuka,” ujar Ahmad Rafiudin kepada Radar Banten, Selasa (30/6/2026).
Rafiudin menjelaskan, besaran donasi yang menjadi sorotan publik merupakan hasil kesepakatan Komite Madrasah bersama orang tua siswa, bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah maupun Kementerian Agama.
Ia juga menegaskan bahwa nominal tersebut tidak bersifat mengikat. Orang tua diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan besaran kontribusi dengan kondisi ekonomi masing-masing.
“Keputusan komite itu tidak memutuskan semua orang tua harus membayar Rp2,9 juta. Ada yang membayar dari Rp0 sampai Rp2,9 juta. Terutama bagi yatim, piatu, atau keluarga yang tidak mampu, kami membuka ruang dialog dan tidak memaksakan,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya dokumen berjudul Surat Kesanggupan Dukungan Program Peningkatan Mutu Madrasah yang diterbitkan Komite Madrasah MTsN 1 Kota Tangerang Selatan.
Dalam dokumen tersebut, orang tua atau wali murid kelas VII Tahun Ajaran 2026/2027 diminta memberikan dukungan dana sebesar Rp2.950.000 untuk Program Peningkatan Mutu Madrasah.
Surat itu juga mencantumkan beberapa pilihan mekanisme pembayaran, mulai dari pelunasan sekaligus hingga skema cicilan sebanyak enam kali, dengan batas akhir pembayaran pada 15 Desember 2026.
Munculnya surat tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah mekanisme penggalangan dana tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara Kemenag Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa pelaksanaannya merupakan hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa serta tidak bersifat wajib.
