TANGSEL

Kontribusi Tertinggi PAD, BPHTB Tangsel Terus Digenjot

Reporter: HENDRA JAYA

TERASBANTEN.ID, TANGSEL, – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sektor unggulan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (20/04/2024).

Sekretaris Badan Bapenda Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti, menyampaikan bahwa BPHTB masih menjadi kontributor terbesar dalam struktur pajak daerah. Hal ini terlihat dari capaian tahun 2025 yang melampaui target secara signifikan.

“Realisasi BPHTB Tahun 2025 mencapai Rp886.146.980.143 dari target Rp678 miliar atau sebesar 130,7 persen, dengan kontribusi sekitar 30,6 persen dari total Pajak Daerah,” ujar Ayu Sayekti saat dihubungi terasbanten.id, Minggu (18/04/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menetapkan target tahun 2026 yang cukup ambisius.

“Target Pajak Daerah sektor BPHTB Tahun 2026 senilai Rp656 miliar,” jelas Ayu Sayekti.

Ia menambahkan, hingga Triwulan I tahun 2026, realisasi penerimaan BPHTB telah menunjukkan tren positif.

“Penerimaan pendapatan Pajak Daerah sektor BPHTB pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebesar Rp137.455.400.931 atau sekitar 20,95 persen dari target,” ungkapnya.

Capaian tersebut mencerminkan masih stabilnya aktivitas transaksi properti di Kota Tangerang Selatan yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah.

Dalam upaya mempertahankan bahkan meningkatkan kontribusi BPHTB, Bapenda terus melakukan berbagai langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Bapenda terus melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah,” tegas Ayu Sayekti.

Lebih lanjut, ia merinci sejumlah langkah yang dilakukan, antara lain melalui perbaikan regulasi dengan melakukan review terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar sesuai dengan harga pasar. Selain itu, penyusunan pedoman kewajaran harga pasar juga dilakukan dengan melibatkan jasa appraisal independen, serta penerapan sanksi terhadap penghindaran BPHTB.

Di sisi pelayanan, Bapenda mendorong digitalisasi proses BPHTB dan integrasi sistem dengan para pemangku kepentingan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pemanfaatan teknologi juga terus dikembangkan melalui dashboard analisa BPHTB serta penggunaan data spasial berbasis Geographic Information System (GIS) untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Tak hanya itu, kolaborasi lintas sektor juga diperkuat melalui kerja sama dengan PPAT (IPPAT), notaris (INI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perbankan. Sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang terus digencarkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penegakan kepatuhan juga dilakukan melalui penagihan aktif, termasuk penggunaan surat paksa dan juru sita untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dengan berbagai langkah tersebut, BPHTB diharapkan tetap menjadi sektor unggulan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Harapannya, BPHTB dapat terus menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Tangerang Selatan,” pungkas Ayu Sayekti./H3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button