TANGSEL

Dewan Pendidikan Tangsel Minta Konflik TKIP-SDIP Pamulang Tak Ganggu KBM

TERASBANTEN.ID, Tangerang Selatan,  Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan meminta persoalan hukum dan kelembagaan yang terjadi di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Senin 31/8/2026.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Ghazali, mengatakan kepentingan peserta didik harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang tengah menghadapi persoalan terkait pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

Menurutnya, perbedaan maupun perselisihan antar-pihak sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat dan tidak melibatkan peserta didik maupun orang tua siswa dalam kepentingan penyelesaian persoalan kelembagaan.

Dewan Pendidikan juga mengimbau para pihak yang berkepentingan, baik pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta maupun pihak yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan yayasan, untuk menempuh mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

“Jangan sampai persoalan orang dewasa dan persoalan kelembagaan justru mengorbankan anak-anak. Apa pun persoalannya, selesaikan melalui jalur hukum dan jangan mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Ahmad Ghazali.

Ia menegaskan, proses pendidikan harus tetap berjalan dalam suasana aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa terdampak persoalan yang terjadi di antara para pihak.

Dewan Pendidikan juga mengingatkan agar tidak ada pengerahan massa ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.

Pandangan tersebut disampaikan Dewan Pendidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan dan perwakilan orang tua murid.

Dalam RDP tersebut, Dewan Pendidikan dihadiri Ketua H. Maman Syaifurahman, Sekretaris Jenderal Ahmad Ghozali, serta Bidang Dikdasmen Eko Pranoto. Dewan Pendidikan menekankan bahwa peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Selain itu, Dewan Pendidikan mendorong agar pengelolaan lembaga pendidikan dilakukan dengan mengedepankan integritas, transparansi, serta kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik.

“Pengelolaan lembaga pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, bukan menjadi arena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan kepentingan peserta didik, serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif selama proses penyelesaian persoalan hukum dan kelembagaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button