Pemkot Tangsel Dorong OPD Pahami Perwal Informasi Publik

TERASBANTEN.ID TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami dan menerapkan aturan pengelolaan informasi publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin tertata, tepat, dan mudah dipahami. Jumat 3/9/2026.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Tangsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Kegiatan berlangsung di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026), dan diikuti sekitar 200 perwakilan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
Bimtek tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Kori Kurniawan serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih sebagai narasumber. Keduanya memberikan penguatan mengenai pengelolaan layanan informasi publik, termasuk aspek regulasi dan penerapannya di lingkungan pemerintahan daerah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang membuka kegiatan menegaskan, pengelolaan informasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan data. Informasi juga harus disampaikan secara tepat agar masyarakat memahami konteks dan substansinya.
“Informasi adalah sebuah kunci. Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya,” ujar Benyamin. Kamis 2/8/2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi membuat informasi pemerintah semakin mudah diakses, dibaca, dan disebarluaskan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk semakin cermat dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Benyamin menjelaskan, tidak semua masyarakat memiliki cara yang sama dalam membaca maupun memahami dokumen dan data pemerintah. Perbedaan pemahaman tersebut dapat memunculkan informasi yang keliru meskipun data yang disampaikan pemerintah sebenarnya benar.
“Persoalannya ini ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui bagaimana cara membaca informasi pemerintah daerah, dan itu sering sekali kita dapati akhirnya terjadi disinformasi yang berujung kesalahpahaman publik terhadap pemerintah,” kata dia.
Karena itu, Benyamin mendorong agar pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik tidak hanya dimiliki PPID, tetapi juga seluruh perangkat daerah yang setiap hari menghasilkan dan mengelola informasi.
Ia meminta Perwal Nomor 79 Tahun 2025 dipahami dan diterapkan di seluruh OPD sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya berharap Perwal ini bisa ada di setiap OPD,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan informasi publik juga harus memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat maupun informasi yang memiliki batasan.
Melalui Bimtek ini, Pemkot Tangsel berharap kapasitas aparatur dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik semakin meningkat. Informasi yang disampaikan pun diharapkan lebih tepat, utuh, mudah dipahami, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap Pemkot Tangsel.
Dengan penguatan regulasi dan kapasitas aparatur, Pemkot Tangsel berupaya membangun layanan informasi publik yang semakin tertata, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih baik.



