300 Juta Uang Palsu Beredar di Tangsel 2 Tersangka Diciduk Polisi.


Tangsel, Terasbanten.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang selatan tangkap 2 (dua) pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. kedua tersangka bernama Andi Mansyur (61) dan Riski (25). Dugaan pemalsuan uang tersebut bermula saat Polres Cimahi, Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang, Bandung Jawa Barat datang menyerahkan 2 (dua) pelaku ke unit V (lima) Resmob Polres Tangsel, yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyebaran uang palsu, kemudian petugas Polres Tangsel melakukan introgasi dan mendapatkan keterangan dari kedua
tersangka yang berinisial AM (61), dan R (25), sementara tersangka lainnya berinisial M (45) saat ini bersetatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku didapatlah keterangan bahwa pelaku melakukan transaksi pembayaran di sebuah apartemen Altiz yang berlokasi di wilayah Pondok Kacang, Bintaro, Tangsel, yang dilakukan oleh Ke-2 tersangka AM dan R.
“Setelah kami melakukan interogasi, maka didapatlah keterangan dari dua orang tersangka ini AM dan R tersangka melakukan penggandaan beberapa uang pecahan 100 ribu di daerah Bogor. Dari kedua orang tersangka lalau kita berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya uang pecahan 100 ribu ada 199 lembar, terus ada pecahan uang palsu 100 ribu itu ada 500 lembar yang belum dipotong,” Terang Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter BSD Serpong. Rabu (11/03).
Kemudian 500 lembar uang palsu berhasil di sita berikut berbagai peralatan pencetak uang palsu diantaranya meja, printer, tinta, dan bahan-bahan kimia.
“Dari kejadian itu kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut barang sitaan pembuatan uang palsu, kita jerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang asing. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono menambahkan ketika petugas melakukan penggalian, maka berdasarkan keterangan dari tersangka, para tersangka melakukan perbuatanya kurang lebih dua tahun dalam melakukan tindakan pemalsuan dan pengedaran uang dengan jumlah total transaksi senilai 300 juta di wilayah Tangsel.
“Jadi untuk sementara peredaran ini masih di daerah Tangsel karena TKP yang kami temukan salah satu di Tangsel yaitu di Pondok Karya, untuk penjualan ini dia menjual 1 juta per 10 juta. Transaksi terakhir tidak terjadi karena saat kita sudah mendapatkan tersangka kita langsung interogasi dan saat terjadi transaksi itu langsung kita amankan,” terangnya.
Dari interogasi terakhir petugas masih melakukan pendalaman terkait peredaran uang palsu senilai 10 juta tersebut.
“Untuk ini masih kita dalami, jadi masih kita lakukan pendalaman terkait 10 juta ini akan diserahkan ke siapa. Namun pada transaksi terakhir kita sudah melakukan pengamanan, hingga yang bersangkutan gagal melakukan transaksi. Pada saat itu juga setelah kita dalami kita langsung mendatangi TKP dan menemukan barang bukti-barang bukti yang ada,” ungkapnya
Lanjutnya kedua tersangka mempunyai peran yang sama AM dan R sama-sama bertugas sebagai penyablon dan penyempurna uang palsu tersebut.
“Baru 4 bulan pengakuannya Penjualannya per 10 juta mereka diberi upah Rp 500 ribu. Memang uang palsu ini Secara kasat mata bisa dibedakan, yang jelas yang palsu lebih kasar dari uang yang asli. Sementara untuk dalangnya masih kita dalami. Kita duga dia otak dari pembuatan uang palsu ini,” pungkasnya./
