NEWSPILKADATANGSEL

KPU Mulai Melakukan Tahapan Jelang Pilkada Tangsel 2020

Tangsel, Terasbanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, jelaskan tahapan tahapan terkait jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020 mendatang, Ketua KPU Bambang Dwitoro usai menghadiri deklarasi Forum Partai Non Parlemen Daerah Kota Tangsel menjelaskan bahwa KPU Tangsel sudah mulai melakukan beberapa tahapan tahapan.

Bambang juga menjelaskan pada tanggal 22 Maret 2020 nanti KPU sudah melakukan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Kemudian untuk tahapan strategis di bulan maret KPU Tangsel sudah mulai melakukan tahapan pendataan data pemilih terkait hal itu KPU Tangsel juga telah diundang oleh KPU RI untuk pengenalan aplikasi pemutakhiran data pemilih.

“Tugas PPDP nanti akan dibiasakan menggunakan aplikasi ketika menentukan titik-titik TPS misalnya.
Kemudian, tahapan pencalonan itu di bulan Juni tanggal 9 Juni untuk pendaftaran, Kemudian untuk penetapannya di tanggal 8 juli tadi, jadi sebulan. Juni tanggal 9 pendaftaran, tanggal 8 juli itu penetapan. Dan pengambilan nomor urutnya tanggal 9 Juli,” jelasnya, di kantor DPC PBB Ulbana Sengkol, Setu. Kamis (12/03).

Jika sudah ditetapkan, maka masa kampanye hingga 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan Pilkada yaitu pada tanggal 23 september saat dilakukan pencoblosan.

Namun saat disinggung mengenai kedatangannya dalam acara deklarasi Partai Non Parlemen Daerah Kota Tangsel Bambang selaku Ketua KPU Tangsel menjelaskan kedatangannya hanya memenuhi undangan saja, menurutnya deklarasi tersebut lebih kepada dukungan partai politik.

“Saya nggak komen kalau soal itu, saya hadir di sini diundang tapi saya menjelaskan tentang tahapan-tahapan saja, deklarasi partai non parlemen ini bukan tidak ada kepentingannya, di ketentuan kan pencalonan ada dua metode, pertama perseorangan, kedua dengan partai politik. Perseorangan itu kan yang 71 ribu lebih itu, sudah nggak ada karena tanggal 23 Februari itu sudah selesai. Di tangsel tidak ada,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya untuk menentukan suara sah melalui partai politik. Menurutnya partai politik terbagi menjadi dua, yaitu ada yang menggunakan kursi yaitu 10 kursi dan ada juga yang menggunakan suara sah. Suara sah itu menurut Bambang 25 persen dari total suara sah.

“Penyelenggaraan pemilihan legislatif di 2019. Itu hanya bisa diambil ketika yang punya kursi syaratnya di Undang Undang. Jadi catatannya hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Tangsel. Jadi teman-teman penyelenggara yang 7 partai yang sekarang ada itu memang menurut ketentuan UU 10 itu tidak masuk untuk pencalonan,” terangnya.

Semakin dekatnya penyelenggaraan Pilkada di Tangsel Bambang juga menjelaskan KPU melakukan sosialisasi terjun langsung ke masyarakat.

“Tinggal 6 bulan lagi
Kita ada banyak cara ya, kita juga misalnya tetap ada pertemuan pertemuan sampai sosialisasi sampai ke tingkat akar rumput misalnya di tingkat kelurahan. Karena nanti kan PPS belum terbentuk, kalau sudah terbentuk baru kita bergerak. Kemudian dengan kampus-kampus di tangsel kan banyak kampus yang besar. UIN, UMJ, Unpam, kita sudah lakukan itu, bahkan sudah beberapa kali. Kemudian ke sekolah2 di 7 kecamatan kita juga sudah memetakan paling tidak kurang lebih 5 sekolah di masing masing kecamatan yang sudah kita datangi misalnya ada beberapa yang sudah, kurang lebih setiap kecamatan kita sudah. Ini kan PPK baru dibentuk dan dilantik kemarin, nanti dengan teman2 PPK kita. Karena penyelenggara kita di bawah ini sudah ada jejaring maka itu akan efektif untuk melakukan sosialisasi,” paparnya.

Bambang menambahkan KPU provinsi telah menargetkan 75 persen, namun menurutnya terkait pelaksanaan pilkada di Tangsel belum pernah mencapai hingga 60 persen terhitung sejak pilkada Tangsel 2015.

“Kemarin pas penyelenggaraan pemilu itu sampai 81 persen-80 persen, cuma pilkada memang belum pernah sampai 60 persen. Pemilihan walikota 2015 itu 57 persen, pilgub 2019 59 persen. Kemarin saya tanya ke teman2 bisa nggak di atas 75 persen. Teman teman sih optimis dengan cara ya tadi sosialisasi syukur syukur bisa sampai ke tingkat RW. Atau misalkan kita juga sempat diskusi di lingkungan komisioner. Problem kita kan salah satunya adalah klaster yang tingkat partisipasinya misalkan terdaftar berapa, yang memilih bisa kurang dari 50 persen. Itu kita akan turun dan ajak bicara semacam forum diskusi di warga dengan melibatkan warga langsung. penginnya kayak apa, sampai mau menyentuh,” pungkasnya. (H3n)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button