TANGSEL

Kejari Tangsel Angkat Suara Soal Terdakwa Kabur Usai Putusan Pengadilan

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal adanya terdakwa kabur sebelum dilakukan penahanan.

Terdakwa tersebut diketahui berinisial BM (41), merupakan pelaku penipuan dan sudah ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas tuduhan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pelaku sudah diputuskan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 1,3 tahun dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan Purkon menuturkan kronologis soal terdakwa yang diduga kabur itu.

Purkon menjelaskan, terdakwa memang tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga persidangan. Kemudian ada putusan PN Tangerang dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Kemudian, lanjut Purkon, terdakwa kemudian melakukan banding sebelum keluar putusan hakim dan penetapan agar terdakwa ditahan.

“Jaksa penuntut umum sudah memanggil secara patut sebanyak 3 kali, tetapi terdakwa tidak hadir ke Kejari,” kata Purkon.

Setelah itu, kata Purkon, pihak Kejari Tangsel kemudian berupaya mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan upaya paksa. Sayangnya, terdakwa tak ditemukan di rumahnya.

“JPU melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Dilansir dari antara, terdakwa BM (41) merupakan pelaku penipuan terhadap pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam, kerugian diklaim hingga jutaan rupiah.

Kasus itu telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button