Kejari Tangsel Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Telkom Sigma

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana korupsi Pt. Graha Telkom Sigma. Selasa 05/09/2023.
Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Barang bukti yang diserahkan yaitu berupa dokumen-dokumen, diantaranya 77 bidang tanah, dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Tangsel yaitu T.H Pensiunan PT. Telekomunikasi Indonesia, J.A Karyawan BUMN, Staf Ahli Direktorat Enterprise /Pelanggan PT Telkom, H.P Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, S.M Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, R.B Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan B.R, TSL, A.H.P siraswasta.
“Bahwa Tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB, dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan atau financing dengan cangkang atau bungkus kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan Batu Split pada PT. GTS
“Pekerjaan proyek tersebut selama periode tahun 2016 sampai tahun 2018 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar 324 milyar lebih,” tambahmya .
Lanjut Silpia tersangka dijerat Pasal 2 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang untuk kemudian menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” tandasnya /h3n.



