HUKRIMKAB. TANGERANG

Keji! Pria 60 Tahun Perkosa Wanita Stroke Berhari-hari di Tangerang

TERASBANTEN.ID, TANGERANG,-Pria berinisial KS (60) ditangkap oleh Polresta Tangerang atas tuduhan memperkosa seorang perempuan berusia 45 tahun yang tengah menderita stroke. Pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, di rumah korban di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pelaku mengaku bisa mengobati stroke. Korban yang percaya, kemudian meminta bantuan pelaku untuk mengobati penyakitnya.

“Pelaku berdalih bisa mengobati stroke, kemudian korban meminta bantuan pelaku untuk mengobati penyakitnya,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Namun, bukannya mengobati, pelaku justru melakukan pemerkosaan terhadap korban selama lima hari berturut-turut. Korban yang tidak bisa melawan karena menderita stroke, hanya bisa pasrah diperkosa pelaku.

Arief mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. /REDh3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button