RPJMD Tangsel 2025 – 2029 Tetapkan Arah Pembangunan Lima Tahun Kedepan

TERASBANTENID, TANGSEL— Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), secara resmi menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tahun 2025–2029. Penetapan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penyusunan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Bertempat di lantai 4 gedung Puspemkot Tangsel Jalan Maruga Ciputat.
Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa meskipun dokumen RPJMD telah ditetapkan, masih ada satu tahapan strategis yang akan dilakukan, yaitu rapat pimpinan. Rapat ini direncanakan sebagai forum sosialisasi internal dan penyampaian masukan akhir dari perangkat daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan.
“RPJMD 2025–2029 sudah kami tetapkan. Namun memang masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu rapat pimpinan,” ujar Bambang Noertjahjo saat usai membuka rapat. Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rapat pimpinan tersebut akan menjadi forum penting untuk menyempurnakan substansi dokumen RPJMD sebelum dilakukan pembahasan legislatif.
“Dalam rapat pimpinan ini, dokumen RPJMD akan disosialisasikan, sekaligus menjadi forum untuk menerima masukan akhir dari jajaran internal. Masukan ini penting sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD,” jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.
“Penyusunan dokumen RPJMD ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kami telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengharmonisasian, perumusan kebijakan, hingga penyesuaian visi dan misi pembangunan yang selaras dengan RPJPD 2025–2045,” tambah Bambang.
Ia pun berharap seluruh perangkat daerah berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hingga tuntas, demi memastikan kualitas dan kebermanfaatan dokumen tersebut.
“Kami harap semua pihak, khususnya perangkat daerah, dapat mengikuti proses ini secara aktif hingga ke tahap pembahasan bersama DPRD, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Tangsel lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Dokumen RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2029 memuat visi pembangunan: “Tangsel Umum, Inklusif, Inovatif, dan Kolaboratif”, yang dijabarkan ke dalam misi, tujuan, dan program prioritas pembangunan daerah. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyelaraskan dokumen strategis masing-masing dengan arah pembangunan tersebut untuk memastikan integrasi kebijakan di semua sektor.
RPJMD ini juga ditargetkan untuk ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri terkait penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap seluruh proses berjalan lancar dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kualitas dokumen sebagai dasar pembangunan lima tahun ke depan./h3n


