TANGSEL

Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Provider Terancam Sanksi

Jurnalis: Hendra Jaya

TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban kabel fiber optik yang terpasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan. Penindakan dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mewujudkan estetika kota yang lebih rapi.

Penertiban dilakukan dalam kegiatan meninjau dan menindak kabel di ruas jalan, di antaranya Jalan Menjangan Raya, Jalan Merpati Raya, dan Jalan Kertamukti, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Robbi Cahyadi, Kabid Bina Marga Ahmad Fatullah beserta jajaran, Kepala Dinas Satpol PP Dahlan, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

Pilar Saga Ichsan menegaskan, provider telekomunikasi wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel, terutama pada ruas jalan yang sudah dilakukan relokasi kabel dari udara ke bawah tanah.

“Perusahaan-perusahaan terkait tadi saya sudah video beberapa perusahaannya untuk mematuhi aturan. Kalau tidak, kita akan melakukan surat pemanggilan dan secara aturan akan diberikan sanksi kalau masih melakukan pelanggaran seperti itu,” tegas Pilar.

Menurutnya, Pemkot Tangsel telah berkomunikasi dan menyepakati program penataan jaringan bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJATEL).

Dalam dua tahun terakhir, terdapat sembilan ruas jalan yang telah ditata dan dilakukan relokasi kabel ke sistem ducting bawah tanah. Tahun ini, program tersebut kembali berjalan di sekitar 10 lokasi.

“Jadi tidak lagi kita pasang di atas seperti ini. Ini penertiban. Setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi. Laporan dari kewilayahan ternyata banyak yang memasang secara ilegal diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi,” ujarnya.

Pilar menyebut sejumlah ruas yang telah direlokasi antara lain Jalan Merpati, Menjangan, Cendrawasih, Ciater, Pemkot, Parakan dan beberapa lokasi lainnya.

Ia menegaskan, kabel maupun tiang yang terbukti melanggar aturan akan ditertibkan dan diangkut tanpa ganti rugi.

“Ini semuanya akan kita sita. Tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah kabel yang terindikasi milik provider seperti Telkom, Telkomsel dan Biznet turut ditemukan. Pilar mengingatkan provider agar memastikan pihak ketiga atau kontraktor yang ditunjuk tidak memasang jaringan tanpa mengikuti aturan.

“Provider juga harus tahu, kasih tahu para penyedianya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di sembilan ruas jalan ini,” tegasnya.

Pilar mengakui, masih ditemukan provider yang memasang kabel secara diam-diam, bahkan diduga dilakukan pada malam hari. Laporan mengenai pemasangan ilegal tersebut juga datang dari kelurahan dan kecamatan.

Karena itu, Bina Marga bersama Satpol PP diminta terus melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sebetulnya kalau komitmen bersama, kita jangan sampai kucing-kucingan. Kalau dijaga nanti mereka tidak pasang, kalau pas tidak dijaga dia pasang,” ungkap Pilar.

Ia juga meminta seluruh ruas jalan yang sebelumnya sudah dirapikan untuk kembali diawasi. Dalam waktu satu minggu, Pilar menargetkan proses perapihan pada sejumlah titik dapat segera diselesaikan.

“Kecamatan, kelurahan saya minta dengan Satpol PP dan Bina Marga, untuk semua ruas jalan yang sembilan ini tolong diawasi, lalu ditindaklanjuti. Dalam satu minggu ini segera untuk perapihan semuanya,” katanya.

Selain aspek estetika, penertiban kabel juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi masyarakat. Pilar mengingatkan adanya berbagai kejadian di sejumlah daerah ketika kabel yang semrawut menyebabkan pengguna jalan tersangkut dan bahkan menimbulkan korban.

“Yang paling utama ini untuk keselamatan masyarakat, pengguna jalan, dan juga estetika kota,” ujarnya.

Pilar juga menegaskan bahwa pemasangan jaringan fiber optik memiliki kewajiban retribusi daerah. Karena itu, pemasangan tanpa izin selain melanggar aturan penataan juga berpotensi tidak memenuhi kewajiban retribusi.

“Ada retribusinya. Semua yang pasang kabel optik ini harus mendaftarkan dan ada retribusi daerahnya. Itulah yang kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Tangsel tetap membuka ruang bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengembangkan jaringan internet. Namun, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Kita welcome Kota Tangerang Selatan terhadap berkembangnya internet di sini, jaringan untuk masyarakat. Tapi tolong di sisi lain juga menaati aturan yang berlaku, terutama untuk koridor jalan yang sudah ditertibkan,” tegas Pilar.

Untuk mempercepat penataan, Pilar mengatakan Pemkot Tangsel tidak ingin hanya bergantung pada inisiatif APJATEL dan provider. Pemkot tengah mendorong skema percepatan, termasuk kemungkinan dukungan APBD, CSR, maupun skema lainnya.

“Saya pengennya lari lebih cepat. Maka dari itu, Pak Robi bersama dengan tim saya kasih tugas bagaimana pemerintah kota, apakah melalui APBD ataukah dengan skema apa pun, supaya penertiban relokasi kabel dari udara ke bawah tanah ini bisa dipercepat,” katanya.

Pilar juga membuka kemungkinan penerapan konsep tiang terpadu pada ruas jalan yang tidak memungkinkan dilakukan ducting bawah tanah.

“Jadi ada dua konsep. Ada yang ducting ke bawah, khususnya untuk jalan-jalan besar. Ada juga yang di atas. Tapi kita rapikan, bukan pakai tiang masing-masing provider pasang,” jelasnya.

Ia mencontohkan, satu tiang terpadu nantinya dapat digunakan oleh beberapa provider sehingga tidak terjadi penumpukan tiang dan kabel di satu titik.

Pilar berharap penataan jaringan utilitas menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun Tangsel sebagai kota yang lebih maju, bersih dan tertata.

“Semuanya ayo kita bareng-bareng kita bangun Tangsel. Kita rapikan koridor-koridor kota kita supaya jadi kota yang maju, yang bersih, yang indah,” pungkasnya./h3n. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button