Polres Tangerang Selatan Bekuk 4 Pelaku Pembobol Mesin ATM


Tangsel, Terasbanten.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil meringkus komplotan pembobol mesin atm dan mini market, pelaku yang terdiri dari empat (4) orang yaitu Irvan Efendi Alias Panjul (26), Rian Ardiansyah alias Bogel (25), Alan Mustika (24) dan Ronald (23).
“Ke empat tersangka mempunyai tugas masing masing Irfan Alias Panjul Warga Bekasi bertugas sebagai joki atau penunjuk arah lokasi perampokan, Rian sebagai pengawas dan merangkap sebagai joki, Alan Mustika sebagai otak pelaku perampokan, dan Ronald ssbagai pelaku atau pembobol mesin Atm,” terang Kapolres Tangsel Ajun Komesaris Besar Polisi ( Akbp ) Ferdy Irawan di halaman Mapolres Tangsel jalan Raya Promoter BSD Serpong, Senin 20/01/2020.
Ferdy menambahkan pelaku melakukan aksinya pada tengah malam saat minimarket sudah tutup di kawasan Pondok Aren Tangsel, “Saat kami melakukan penyisiran dan keterangan juga olah tkp di temukanlah uang yang tergeletak dari pihak toko juga melihat mesin Atm telah rusak dan kami juga mengamankan Alan di TKP dari Alan lah kami melakukan pengembangan tersangka lainnya,” terangnya.

Lanjut Ferdy Ada 7 ( tujuh ) laporan polisi hampir setiap minggunya, Yaitu pencurian dengan cara di bobol, Ia juga menjelaskan para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan tali tambang untuk memanjat dan linggis.
“7 laporan polisi ini terjadi diantaranya, Tkp Pomdok Aren, Tkp Setu,Tkp Ciputat dan Tkp Cisauk, para pelaku menggunakan tambang saat menjalankan aksinya untuk naik ke atas tembok dan dari atap mereka masuk ke toko, mereka juga menggunakan alat las untuk membobol mesim Atm, tidak hanya itu para tersangka mengambil benda benda berharga lainnya saat sudah berada di dalam toko,” paparnya.
Ferdy melanjutkan ke 4 (empat) tersangka berhasil membobol mesin Atm dengan total 600 juta lebih, “Untuk kerugian yang terakhir saja ada 600 juta lebih dari pengakuan salah satu tersangka yaitu Alan dia bersama komplotannya sudah sering kali melakukan aksinya, sasaran utamanya adalah minimarket yang ada di pinggiran pinggiran kota, kerugian di mini market hanya uang dari brankas toko. Dan pembobolan ATM ini adalah jumlah terbesar. Sememtara pelaku Riyan adalah orang yang sempat ingin melarikan diri maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur, Ada senjata tajam yang di bawa oleh tersangka yaitu karambit yang kita sita,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya ke 4 ( empat ) tersangka di jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara. / hen.





