TANGSEL

Pajak Award 2025, Bapenda Tangsel Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Inspiratif

Reporter: HENDRA JAYA

TERASBANTEN.ID,TANGSEL.- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Award  2025 sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Kota Tangerang Selatan. Jumat (12/12/2025).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyampaikan bahwa Pajak Award 2025 merupakan penghargaan dari pemerintah daerah kepada wajib pajak yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan daerah sepanjang tahun 2025.

“Pajak Award Tahun 2025 adalah bentuk apresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada para wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Eki dalam laporannya, di Swissbel hotel Serpong. 

Eki menjelaskan, terdapat tiga sektor utama dalam kriteria nominasi Pajak Award 2025. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketiga, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta pajak daerah lainnya, meliputi pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah.

Selain wajib pajak, Bapenda Tangsel juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan berdasarkan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi, baik dari pokok maupun denda. Penghargaan juga diberikan kepada pegawai kecamatan dan kelurahan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam mendukung capaian pajak daerah di wilayahnya masing-masing.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak inspiratif PBB yang memiliki kesadaran pajak tinggi, serta wajib pajak barang dan jasa tertentu yang tidak hanya taat pajak tetapi juga memiliki kepedulian sosial dengan mempekerjakan teman-teman disabilitas,” jelas Eki.

Lebih lanjut, Eki mengungkapkan bahwa penetapan nominasi Pajak Award dilakukan oleh tim seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan. Untuk kategori PBB-P2, dipilih lima pemenang dari masing-masing buku 1 sampai buku 5 dengan kriteria wajib pajak perorangan atau badan, membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo, tidak memiliki tunggakan pokok minimal lima tahun, serta tidak pernah mengajukan keberatan.

Sementara itu, untuk kategori BPHTB, dipilih dua pemenang dengan kriteria aktif melakukan transaksi BPHTB dan menyampaikan laporan tepat waktu, dengan periode penilaian Januari hingga Oktober 2025. Adapun kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu, penilaian meliputi ketepatan pembayaran pajak, laporan omzet yang tidak pernah terlambat, tidak memiliki tunggakan, tidak terdapat temuan pemeriksaan, serta periode penilaian yang sama, yaitu Januari sampai Oktober 2025.

Eki menambahkan, proses verifikasi dan seleksi dilakukan secara bertahap melalui rapat awal tim verifikasi pada 10 November 2025 dan rapat finalisasi pada 25 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Eki juga melaporkan capaian pajak daerah Kota Tangerang Selatan yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga 2024, realisasi pajak daerah selalu melampaui target, kecuali pada tahun 2020 yang terdampak pandemi COVID-19 dengan capaian sebesar 95 persen.

“Untuk tahun 2025, per tanggal 10 Desember, realisasi pajak daerah telah melampaui target. Dari target Rp2,685 triliun, telah terealisasi sebesar Rp2,700 triliun atau 100,54 persen,” ungkap Eki.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas capaian tersebut dan berharap penghargaan Pajakur 2025 dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya.

“Dengan pemberian apresiasi dan penghargaan ini, kami berharap dapat menjadi stimulus dan contoh bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah serta ikut berperan aktif dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. H3n 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button