Bawaslu RI Tanggapi Broadcast Dugaan Mobilisasi ASN Tangsel
Tangsel, Terasbanten.id – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tanggapi kasus broadcast atau pesan berantai atas dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), yang sempat viral di beberapa media.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) terkait kasus broadcast yang menyeret nama sekretaris lurah Jurang Mangu Timur tersebut.
Menurut Fritz, Bawaslu tengah mendalami kasus tersebut. Pihaknya mendalami apakah kasus itu ditemukan menjurus adanya dugaan pelanggaran pidana dalam broadcast yang sempat viral dan diperbincangkan publik.
“Bawaslu sudah melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana di dalam pertemuan tersebut. Bawaslu akan menetapkan apakah broadcast tersebut sebuah tindakan melanggar netralitas ASN,” terang Fritz Edward Siregar. Di gedung Bawaslu Tangsel jalan Almanda Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan , Selasa 30/06/2020.
Dengan demikian, Fritz menegaskan, untuk mengetahui broadcast tersebut sebuah pelanggaran atau tidak, pihaknya akan melakukan kajian lebih dahulu.
“Apakah ini melanggar undang-undang yang mana, dan berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Pak Ketua Acep bahwa sekarang sentra gakkumdu sedang membahas dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya, broadcast dugaan mobilisasi ASN Tangsel viral, lantaran dalam broadcast tersebut menyebutkan adanya dugaan permintaan data ASN dengan mencantumkan hasil rapat dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany./ h3n. Tm