Polres Tangsel Tindak 533 Pelanggar di Operasi Zebra

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak sebanyak 533 pelanggar lalu lintas. Operasi yang digelar dari 14 hingga 27 Oktober 2024 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rochmatullah, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan melalui dua metode, yaitu E-TLE mobile dan teguran langsung. “Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan menindak 533 pelanggar, di mana 147 pelanggar terjaring melalui E-TLE mobile dan 386 pelanggar mendapat teguran,” jelasnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Rochmatullah menjelaskan, beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dengan E-TLE mobile meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (104 pelanggar), melawan arus (14 pelanggar), melanggar marka jalan (28 pelanggar), dan tidak mengenakan sabuk pengaman (1 pelanggar).
Sementara itu, penindakan melalui teguran diberikan pada pengendara yang melanggar berbagai aturan, seperti melawan arus (61 pelanggar), berkendara di bawah umur (34 pelanggar), tidak memakai helm SNI (53 pelanggar), melanggar marka jalan (34 pelanggar), menerobos lampu merah (81 pelanggar), berboncengan lebih dari satu orang (45 pelanggar), tidak membawa surat-surat kendaraan (51 pelanggar), menggunakan telepon saat berkendara (15 pelanggar), dan tidak memakai sabuk pengaman (12 pelanggar).
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. “Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi diri dan kendaraan dengan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara. Kami berharap kesadaran berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan. Mari bersama-sama ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Agil.
Operasi Zebra Jaya 2024 ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di wilayah Tangerang Selatan. /H3n.




