Ditanya Soal Perbedaan Status Lahan SMPN 24, Kadikbud Tangsel : Dari Awal Kita Lakukan Sudah Benar Kok!

Tangsel, Terasbanten.id – Polemik soal pengadaan lahan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan terus bergulir pasalnya hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Dugaan terkait soal oknum yang menyatakan status lahan dalam sertifikat sebagai lahan darat masih terus menjadi teka-teki. Padahal, lokasi lahan yang sebenarnya merupakan lahan resapan air atau rawa-rawa dan sudah ada sejak sekira satu abad lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan Taryono saat dikonfirmasi di lingkungan gedung kantornya terkait hal perbedaan status lahan SMPN 24 tersebut.Taryono enggan memberi penjelasan dan memilih diam dan terlihat terburu-buru karena akan melakukan rapat.
Namun ketika awak media terus berusaha meminta keterangan terkait perbedaan status lahan SMPN 24 tersebut akhirnya Taryono memberikan jawaban. Taryono mengaku, pihaknya sudah melakukan proses pengadaan lahan SMP 24 tersebut dengan benar.
“Dari awal kita lakukan sudah benar kok. Tidak mungkin kita menyimpang, karena sejak awal sudah berusaha dengan hati-hati dalam proses pengadaan lahan tersebut,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, perbedaan status lahan disertifikat dan lahan aslinya itu mencuat lantaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tangsel Siti Barokah menyebut status lahan SMPN 24 dalam sertifikat berstatus lahan darat.
Hal senada pun dikatakan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Rizqiyah.
“Dalam sertifikatnya, jelas tertulis status lahan SMPN 24 merupakan darat,” katanya beberapa waktu lalu sambil memperlihatkan salinan sertifikat tersebut.
Rizqiyah mengaku, tidak tahu menahu soal penetapan lahan tersebut menjadi lahan darat. Hal tersebut, pihaknya hanya bertugas sebagai jurus bayar setelah semua berkas pengadaan lahan tanah lengkap dan tak bersengketa.
“Kajian lahan atau fisibilitas study (FS) dilakukan oleh Dikbud sebagai pihak yang membutuhkan dan menggunakan lahan untuk SMPN 24,” terangnya.
Kini, lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 9.000 meter persegi lebih di lahan H.Hasan, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat itu sudah lunas dibayarkan dengan harga permeternya sekira Rp2.888.000 lebih.
Lahan tersebut, dibeli oleh Pemerintah Kota Tangsel dengan status kepemilikan sertifikat atas nama Jawiyah karena sudah berpindah kepemilikan dari ahli waris H Heri dengan uang muka Rp5 miliar.
Soal status lahan yang diklaim sebagai lahan darat itu dibantah oleh warga. Salah seorang warga bernama Abdul Abas menerangkan, lahan tersebut diperkirakan sudah ada sejak 100 tahun lalu sebagai lahan resapan air hingga saat ini.
Abas menduga, ada oknum yang bermain dalam perubahan status lahan tersebut. Abas mengaku, tahu betul soal seluk beluk lahan tersebut lantaran dirinya masih ada hubungan keluarga dengan ahli waris atas nama H Heri Heriyadi.
Di samping itu, Abas menerangkan, sebagai lahan resapan air lokasi lahan yang akan dibangun SMPN 24 itu rawan banjir.
“Ini kalau hujan deres, lahan yang tingginya sekira 2 meter dari jalan itu penuh sama air. Bahkan airnya pun sampai menutupi jalan kira-kira sampai selutut lah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun, lahan untuk pembangunan gedung SMPN 24 Kota Tangsel seluas 9.452 meter persegi, dengan biaya ganti rugi berdasarkan taksiran adalah sebesar Rp.2.888.000 per meter, yang pembayarannya dilakukan dengan dua tahap.
Tahap pertama pembayar dilakukan pada tahun anggaran 2019, dengan luas lahan yang dibayarkan 5.688 meter persegi, dan tahap dua pada tahun anggaran 2020 dengan luas lahan yang dibayarkan 3.764 meter persegi. /hn.bo.tm



