Dindikbud Tangsel Bentuk Unit Layanan Difabel, Perkuat Implementasi Sekolah Inklusi
Reporter: Hendra Jaya

TERASBANTEN.ID,TANGSEL— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan tengah menyiapkan pembentukan Unit Layanan Difabel (ULD) sebagai langkah strategis memperkuat layanan pendidikan inklusi di seluruh satuan pendidikan di wilayah Tangsel. Selasa (04/10/2024).
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa pembentukan ULD ini merupakan tindak lanjut atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, memberikan layanan pendidikan inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
“Tangsel sebenarnya sudah lebih dulu memiliki kebijakan sekolah inklusi melalui Keputusan Wali Kota sejak tahun 2023. Setiap kecamatan sudah ada sekolah percontohan inklusi di tiap jenjang. Tapi sekarang dengan adanya Permendikbudristek 48/2023, semua sekolah wajib melayani siswa berkebutuhan khusus,” ujar Deden Deni.
Menurutnya, pembentukan ULD menjadi penting karena hingga kini belum ada perangkat khusus yang digunakan untuk melakukan asesmen kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Padahal asesmen tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan jenis layanan pendidikan yang sesuai bagi setiap anak.
“Kami masih belum memiliki perangkat asesmen yang memadai untuk menilai tingkat kebutuhan anak. Karena itu, ULD dibentuk agar fokus menyiapkan sistem dan mekanisme asesmen, sehingga layanan pendidikan bisa tepat sasaran,” terangnya.
Deden juga mengungkapkan bahwa Dindikbud tengah menjalin kerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB, serta melibatkan Puskesmas di setiap kecamatan. Kolaborasi ini dilakukan agar proses asesmen terhadap calon peserta didik baru dapat dilakukan secara lebih komprehensif sejak awal.
“Kami juga menggandeng asosiasi psikolog untuk membantu proses asesmen. Nantinya, asesmen ini tidak hanya untuk menentukan sekolah yang sesuai, tapi juga agar guru bisa menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan anak,” katanya.
Lebih lanjut, Deden menyebutkan bahwa penyelenggaraan sekolah inklusi di Tangsel sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2022–2023 melalui pembentukan satuan tugas (satgas) inklusi. Saat itu, setiap sekolah diwajibkan menerima sekitar 10 persen siswa berkebutuhan khusus dari total jumlah peserta didik.
“Kebijakan itu sudah berjalan, hanya saja dulu belum bersifat wajib untuk semua sekolah. Sekarang seluruh sekolah, termasuk swasta, wajib menjadi sekolah inklusi. Jadi perlu disiapkan SDM, perangkat asesmen, dan sarana pendukungnya,” jelasnya.
Deden menambahkan, pihaknya kini tengah memetakan kebutuhan sumber daya manusia, mulai dari guru dengan latar belakang pendidikan khusus, psikolog, hingga tenaga pendamping. Selain itu, Dindikbud juga menyiapkan dukungan anggaran untuk tahapan asesmen dan pelatihan guru inklusi.
“Harapan kami, di tahun ajaran baru mendatang sudah ada beberapa sekolah yang bisa memenuhi standar minimal layanan inklusi. Artinya, anak-anak berkebutuhan khusus tidak hanya diterima, tapi benar-benar mendapatkan layanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka,” pungkasnya./h3n.

