POLRES TANGSELTANGSEL

Pelaku Pencabulan Didor Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

Tangsel, Terasbanten.id Seorang pria berinisial SA (30) di dor Polisi lantaran 11 kali lakukan pidana, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas oleh satuan Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena berusaha melawan saat hendak ditangkap di kawasan pemancingan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menerangkan, pelaku SA ditangkap setelah 11 kali melakukan aksi kejahatan berupa pencabulan, begal payudara, persetubuhan dan pencurian.

“Pelaku SA ini sudah 11 kali melakukan tindak pidana kriminal. Pencabulan, pencurian, dan aksi begal payudara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan pers, di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).

Angga menjelaskan, aksi kriminal pelaku terungkap, setelah orang tua korban pencabulan anak wanita berusia 10 tahun melapor ke Polsek Pondok Aren. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SA, saat berada di pemancingan di wilayah Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.

Dijelaskan Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Rabu (18/11/2020) lalu. Saat itu, korban berkendara sepeda motor mengitari area Jurang Mangu Timur untuk mencari mangsa.

“Setelah berkeliling dengan sepeda motornya, pelaku kemudian melihat korban dan mengaku sebagai crew stasiun Televisi. Korban diiming-imingi menjadi artis dan foto bersama artis,” kata dia.

Selanjutnya, korban diajak berputar dengan sepeda motornya. Dan dibawa ke tempat sepi. Saat ditempay itu, korban diturunkan dan diancam untuk tidak berteriak.

“Setelah dapat tempat sepi, dia turun dan korban diancam tidak berteriak. Katanya, kalau teriak akan ditinggal di tempat itu. Kemudian pelaku melancarkan aksi cabul terhadap korban,” jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, aksi kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 11 kali. Satu kali cabul, 4 kali begal payudara dari 2019 sampai 2020 di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama, Persetubuhan 1 kali, Pencabulan 3 kali dengan memasukan jari ke kemaluan dan 3 kali pencurian handphone.

Riza juga menerangkan, pelaku SA terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak dibagian betis sebelah kanan. Karena berusaha melawan, saat hendak dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap 27 November di tempat pemancingan di Kebayoran Lama. Sementara, pelaku disangkakan pasal tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. /hen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button