Karena Sakit Hati dan Dendam Pelaku Tega Habisi Pasutri

TERASBANTEN.ID, Tangsel,- Kasus pembunuhan terhadap Pasangan suami istri (Pasutri) Nonnenmacher Kurt Emil (85) Warga Negara Asing (WNA) dan istrinya Naomi Simanungkalit (55) Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diungkap Polisi. Aksi sadis pelaku berinisial WA (22) dilatarbelakangi karena dendan dan rasa sakit hati.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku merupakan kuli harian lepas yang bekerja merenovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021. Namun pada tanggal 8 Maret 2021 pelaku berinisial WA diberhentikan.
“Tersangka sakit hati sering dikata-katai kotor yang menurut tersangka sangat menghina dirinya,” katanya, Di halaman Mapolres Tangsel jalan Promoter BSD, Serpong Tangsel. Minggu 14/03/2021
Namun begitu, Iman tak menjelaskan secara spesifik mengenai ucapan apa yang dilontarkan korban terhadap pelaku. Menurut dia, perkataan yang menyakiti pelaku diduga berkaitan dengan pekerjaannya merenovasi rumah.
“Mungkin ada kesalahan dari tersangka mengerjakan perbaikan rumah, ada kata-kata yang menyinggung tersangka sehingga tersangka merasa dendam,” jelas Iman.

Salah satu Korban adalah warga negara asing dan pelaku ditangkap di wilayah Tambun Utara, Bekasi, Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Usai membunuh, pelaku juga sempat membawa lari 2 unit handphone milik korban.
“Dalam hal ini korban adalah warga negara asing yaitu Jerman kemudian tersangka kami aman kan di Tambun Bekasi dan saat ini terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP pidana dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP pidana yang ancaman pidananya 20 thn penjara,” pungkasnya. /h3n.



