TANGSEL

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Senilai 1,1 Milyar

TERASBANTEN.ID,-
Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan satu tersangka terkait kasus tindak pidana Korupsi dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional (KONI) Tangsel hingga milyaran rupiah.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Tangsel Aliansyah di gedung Kejari Tangsel, di Jalan Raya Promoter, Lengkong, Serpomg Tangsel, Jumat 04/06/2021.

“Pada kesempatan ini, saya kepala kejaksaan negeri tangsel didampingi kasipidsus, kasiintel, pada hari ini Jumat 4 juni 2021, saya telah mendapat laporan dari tim penyidik kejaksaan negeri Tangsel, yang dipimpin oleh kasipidsus melaporkan kepada saya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Tangsel, menyangkut dana hibah Koni tahun 2019,” terangnya.

Aliansyah juga menuturkan akibat tindakan Korupsi KONI tersebut negara dirugikan hingga milyran rupiah.

“kami sudah mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di KONI Tangsel ini. Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar 1.122.000.000 sekian, 1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara,” terangnya.

Alinsyah melanjutkan, maka berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan Kejari Tangsel, terkait tindakan Korupsi dana hibah KONI Tangsel, ditetapkan satu tersangka yang menjabat sebagai bendahara KONI Tangsel.

“Karena kita sudah dapat hasil perhitungan kerugian negara ini, lalu dilakukan pendalaman siapa yg akan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini, tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, sehungga pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Tersangka tindak Pidana Korupsi KONI Tangsel rencananya akan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Serang.

“Lalu mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan Serang selama 20 hari, mulai tanggal hari ini. Ini semua di dasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tanda tangani. Pertama tanggal 31 Maret dan selanjutnya tangga 5 Mei. Itu yang bisa kami sampaikan. Mohon dukungan semua dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangsel Ate Quesny Iliiyas, menambahkan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel terbesar dari kegiatan perjalanan dinas.

“Terkait hibah KONI sudah kami lakukan pemeriksaan bukan hanya perjalanan dinas saja ada yang lain lain tapi paling banyak iyah dari perjalanan dinas,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun bahwa tersangka inisial (SHR) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. / H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button