Polres Tangsel Ungkap Empat Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Anak

TERASBANTEN.ID, TAMGSEL,- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap empat kasus penculikan dan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu kurang dari 11 bulan. Dalam konferensi pers yang digelar pada sore hari ini, Selasa 17 September 2024.
Dalam kasus ini, terdapat empat lokasi kejadian, tiga di wilayah Tangerang Selatan dan satu di wilayah Kabupaten Tangerang, Cisauk. “Kami telah menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan penculikan dan asusila terhadap anak di bawah umur, serta satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang. Selasa (17/09/2024).
Dia juga menambahkan Kejadian ini berlangsung dari Oktober 2023 hingga September 2024. “Kami sangat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, yang merupakan kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari negara,” terang AKBP Viktor Inkiriwang.
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik terjadi pada 8 September 2024, di wilayah Serpong Utara, Tangsel. Seorang anak berusia 11 tahun, berinisial A, menjadi korban penculikan oleh seorang pria berusia 49 tahun, berinisial MB, yang berprofesi sebagai ojek online.
“Tersangka sempat membawa korban berkeliling sebelum akhirnya diturunkan di sebuah mushola, Korban juga dilaporkan mengalami ancaman dan dugaan tindak asusila selama penculikan,”
jelas AKBP Viktor.
Kasus lain yang berhasil diungkap termasuk tindak asusila oleh orang tua sambung di Pondok Aren yang telah berlangsung selama 10 tahun, serta kasus serupa yang melibatkan anggota keluarga korban di wilayah yang sama.
“Kami tidak bisa menolerir kejahatan seperti ini, dan akan terus melakukan penegakan hukum yang profesional untuk melindungi anak-anak kita,” tambah Kapolres.
Polres Tangsel berhasil mengamankan empat tersangka dalam tiga kasus ini, yang semuanya kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 tentang tindak pidana penculikan, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 tentang tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. /H3n.


