NEWS

Kasie Intel Kejari Tangsel Tanggapi Dugaan Pungli di Kelurahan Pisangan Tangsel

TERASBANTEN.ID – Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah, menanggapi adanya informasi terkait oknum Keurahan Pisangan yang diduga meminta sejumlah uang kepada warga perihal pengurusan ijin bangunan.

Ditemui diruangannya, Ryan menegaskan, bahwa ada pungutan diluar ketentuan dan aturan, apalagi itu dilakukan okeh pejabat publik, secara prinsip itu termasuk kedalam kategori Pungutan Liar (Pungli).

“Semua pembayaran yang dilakukan masyarakat terkait perijinan harus sesuai perturan, diantaranya seperti retribusi dan lain-lain,” ujarnya, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promotor BSD City, Serpong, Senin (17/1/2022).

Disampaikannya, jika ada oknum-oknum Kelurahan yang bermain dengan menjanjikan kemudahan dan lain sebagainya, sebaiknya masyarakat tidak menggubris dan menghindarinya.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kesulitan, merasa terhambat silahkan konsultasikan ke kami! Karena pada prinsipnya inikan sifatnya pelayanan,” himbau Ryan.

“Pokonya kalau ada merasa dipaksa silahkan tempuh prosedur yang ada, atau merasa dihamabat atau diperas, kita selaku APH (Aparat Penegak Hukum) berhak utk melakukan pengawasan.Kalau ada laporan ke kita itu pasti kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Sebelumnya, warga Pondo Aren MW, yang hendak membangun rumahnya di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan bangunan, khususnya saat meminta tanda tangan lurah setempat, perihal izin lungkungan.

MW mengungkapkan, bahwa proses perizinan dilingkungan dan permohonan tanda tangan Lurah setempat sudah sejak tahun 2020 kemarin, namun hingga kini belum selesai, meski dirinya sudah memberikan sejumlah uang.

“Waktu itu pertama dia minta 10 juta, lalu Budi anak buhnya minta ditambahin uang bensin, saya kasih 15 juta. Pas mau tanda tangan pak Lurah nya manggil orang saya, katanya nggak mau seginih mah minta dinaikin, mintanya 50 juta, gak masuk akal buat saya,” ungkapnya, melalui sambung telpon selluler, Senin (10/1/2022).

“Karena saya tidak terima, akhirnya 15 juta itu dikembalikan, tapi cuma 10 juta yang dibalikin yang 5 juta ditahan. Ditahannya sama pak Lurah nya sendiri. Menurut orang saya, katanya ditahan buat biaya entertain atau segala macam. Poinnya sederhana, cuma pengesahan izin doang, apa susahnya sih membantu masyarakat, membantu warganya tapi dipersulit sampai sekarang gitu loh,” tambah MW.

Terpisah, Lurah Pisangan, TB Apriliadhi, saat dikonfirmasi menampik semua yang disampaikan MW.

“Iya nanti tunggu sebentar, saya mau lihat dulu, kan itu ada keputusan pengadilan. Kalau soal uang, uang yang mana, justru saya bingung uang apaan? 5 juta yang mana, nggak ada, saya nggak megang. Jadi informasinya saya dikasih uang 15 juta, itu 15 juta buat apa, nanti saya krosscek buat apa? Narasumber harus bisa menjelaskan 15 juta untuk apa?” pungkasnya./B0H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button