Kejari Tangsel Gelar Penyuluhan Hukum Program “JMS” di SMPN 1 Tangsel

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), gelar penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” di SMPN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (23/5/2022).
Program penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim Intelijen Kejari Tangsel tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Tangsel, Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Intelijen Kejari Tangsel, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Intelijen Kejari Tangsel dan Jajaran Tim Intelijen Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan.
Bersadarkan keterangan tertulis Kejaksanan Negeri Tangerang Selatan, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, dijelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” tersebut antara lain adalah:
1. Memberikan penerangan tentang adanya Lembaga Kejaksaan terkait fungsi tugas pokok dan fungsi khususnya di dunia pendidikan. Karena sebagian besar masyarakat di dunia pendidikan belum belum mengetahui secara detail tentang Kejaksaan dan tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan sekolah karena telah terlaksananya proses belajar tatap muka.
2. Persyaratan menjadi Jaksa.
3. Memberikan pengetahuan terkait narkoba, bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar. Dampak narkoba pada hidup dan kesehatan.
4. Menjelasan terkait tawuran.
5. Penjelalsantentangpornografi
6. Penjelasanterkait restorative justice (RJ).
7. Penjelasan terkait bullying.
8. Bijak dalam bermedia sosial.
“Pelaksanaan penyuluhan hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah” disambut dengan antusian siswa dan siswi SMP Negeri 1 Tangerang Selatan,” kata Aliansyah dalam keterangan tertulisnya.
Tambah Aliansyah dalam keterangan tertulisnya, kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan tertib dan lancar, dan selesai pada pukul 11.00 Wib. (*)




