BANTEN

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di BPN Lebak

TERASBAMTEN.ID, LEBAK BANTEN,- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kabupaten Lebak, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.Yakni AM, DER, Dra. S alias MS dan EHP.

Ke empat tersangka di duga telah melakukan mafia tanah di Kabupaten Lebak pada rentang waktu 2018 hingga 2021.

Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers menyebutkan, bahw pihaknya sudah mengeluarkan sura penahan terhadap dua tersangka yakni AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak dan DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022. Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022,” kata Eben, Kamis (20/10/2022).

Eben menjelaskan, peningkatan status kasus ini bermula dari ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER.

Mantan Kepala BPN Lebak dan pegawai honorer BPN Lebak tersebut menerima pemberian sejumlah uang dari diduga calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP yang merupakan anak dari Tersangka Dra. S alias MS.

Bahwa gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

“Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 miliar,” kata Eben.

Sedangkan tersangka DER menerimagratifikasi atas jasanya menghubungkan antara Tersangka Dra. S alias MS dengan tersangka AM. Dia juga berperan dalam transaksi suap dengan membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

Eben menjelaskan, AM dan Tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, lanjut Eben, pemeriksaan tahap penyidikan telah dilakukan terhadap 25 orang saksi. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap, serta rekening para Tersangka lainnya.

“Para Tersangka telah diajukan pencegahan ke luar negeri. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan yaitu satu unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja, Lebak, satu unit apartemen Green Park View Unit /No : G/11/46 dan satu Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM,” terangnya. /h3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button