Tangsel Tertibkan Reklame Liar, Pilar: Kita Beri Waktu Hingga Akhir Tahun

TERASBANTEN.ID,TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menertibkan berbagai reklame dan billboard tak berizin yang tersebar di sejumlah titik. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, dengan memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga akhir tahun ini. Senin (13/10/2025).
Usai memimpin Rapat Penertiban Billboard di Ruang Anggrek Puspemkot Tangsel, Pilar mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan wajah kota dan peningkatan ketertiban umum.
“Kami meminta agar dilakukan penertiban secara total. Ada beberapa reklame yang tidak menempuh proses perizinan, dan ini harus dilakukan pendataan menyeluruh. Kami beri waktu sampai akhir tahun untuk mereka menertibkan sendiri,” ujar Pilar.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan bersama oleh Dinas Perizinan, Bapenda, Satpol PP, dan kecamatan. Dalam waktu satu minggu, seluruh data reklame di wilayah Tangsel akan dipetakan, mencakup mana yang telah memiliki izin dan mana yang belum.
“Kalau yang sudah berizin silakan berjalan. Tapi kalau yang tidak berizin harus segera mengurus izin. Dan kalau titik pemasangannya tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka kami minta dibongkar total,” tegasnya.
Menurut Pilar, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang memperkuat dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan pembongkaran reklame ilegal menggunakan anggaran sendiri tanpa menunggu tindakan dari pemilik reklame.
“Dengan perwal baru, Satpol PP bisa menganggarkan sendiri pembongkaran. Tahun 2026 nanti kami masukkan dalam anggaran murni untuk penertiban billboard tak berizin,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penertiban tahap awal terhadap reklame nonpermanen di wilayah Serpong dan Serpong Utara.
“Hari ini kami fokus pada reklame nonpermanen seperti spanduk dan baliho ukuran maksimal 2×3 meter. Penertiban dimulai dari koridor Serpong sampai ke Serpong Utara,” jelas Muchsin.
Muksin menambahkan, dasar hukum pelaksanaan penertiban kini telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa penyelenggaraan reklame di Tangsel harus dilakukan secara tertata dan terkendali, serta memperhatikan aspek keamanan, estetika, dan keserasian lingkungan sesuai dengan penataan ruang. Jadi, secara aturan kami sudah punya dasar yang kuat untuk menertibkan reklame liar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perwal 1/2025 juga menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan perkembangan hukum saat ini. Dengan adanya regulasi baru ini, Satpol PP memiliki ruang lebih tegas dalam melakukan pengawasan hingga pembongkaran reklame tanpa izin.
“Sebelumnya kami sering terkendala di lapangan karena aturan lama belum mengatur soal kewenangan pembongkaran dan penganggarannya. Sekarang, dengan Perwal baru ini, semuanya jadi lebih jelas dan bisa kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Penertiban reklame dilakukan secara bertahap. Setelah reklame nonpermanen, Satpol PP akan menyasar reklame permanen dan berukuran besar, termasuk yang berada di kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan.
“Untuk minggu kedua kami lanjut ke reklame besar-besar, lalu ke reklame di toko-toko dan mal. Untuk reklame permanen, sedang kami siapkan surat peringatannya, target minggu depan sudah mulai penyegelan,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkot Tangsel ini diharapkan dapat menata kembali wajah kota, memperindah estetika ruang publik, sekaligus memastikan seluruh aktivitas reklame di Tangsel berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku./ h3n.



