NEWS

Perumahan Mandiri Wajib Serahkan PSU, Benyamin Davnie: Sanksi Administratif dan Pembekuan Izin

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah mewajibkan, perumahan bersekala kecil mandiri ± 5000 m2 (pecah kavling-red) untuk menyerahkan Prasana Sarana Utilitas (PSU).

Hal tersebut diatur dalam Perwal Nomor 89 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal nomor 23 tahun 2022.

Berkaitan dengan itu Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan esensi terkait perwal tersebut yaitu hal yang mengatur kriteria perumahan skala kecil mandiri antara lain kumpulan rumah tapak yang jumlahnya paling sedikit belasan unit.

“Yaitu kumpulan rumah tapak jumlah paling sedikit 15 unit dan luas tanah perencanaan sampai dengan 5.000 m2, maka pengembang yang akan membangun Perumahan skala kecil mandiri wajib merencanakan dan menyediakan PSU di atas lahan yg telah dimiliki pengembang,” terangnya.

“PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah yaitu berupa tanah dan bangunan untuk PSU dan yang kedua yaitu tanah siap bangun dan/atau bangunan untuk sarana,” tambahnya.

Benyamin juga menegaskan Pemerintah Daerah yakni Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi bagi pengembang bersekala kecil mandiri yang tidak mengikuti aturan Perwal tersebut.

“Setiap orang (pengembang-red) yang melanggar ketentuaan pada perwal tsrsebut maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa; Peringatan tertulis, Teguran terlulis, Pembekuan izin, Permberhentian sementara kegiatan dan atau Pencabutan izin,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button