
TERASBANTEN.ID,TANGSEL,-
Bangunan liar tidak memeliki PBG (Perijinan Bangunan Gedung) di jalan Ciater Raya Serpong di Segel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Ya bangunan liar kita segel tidak memiliki ijin, Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung,” ungkap Kepala Penegakan Hukum dan Perundang undangan (Gakumda) Taufik Wahidin saat dihubungi terasbanten.id. Jumat 03/02/1013.
Usai dilakukan penyegelan, selanjutnya Satpop PP Tangsel akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan liar tersebut.
“Ya setelah kita segel nanti kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya Sub koordinator Pengawas dan Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. Ahmad Biben mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi bangunan liar tersebut pada Rabu 02/02/2023
Dari hasil investigasi, pihak legal bangunan liar tersebut tidak dapat menjelaskan perihal izin PBG. “Dugaan sementara diduga kuat tidak berizin. Karena tidak bisa menjelaskan izinnya, kita minta hentikan proses konstruksi gedung sementara, kalau izin PBG-nya belum ada, harus diselesaikan segera,” terangnya pada terasbanten.id . /H3n



