TANGSEL

Kadin Tangsel Bentuk Panitia Persiapan Musyawarah Kota Ke-3

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan bentuk panitia kepengurusan dalam persiapan Musyawaah Kota Kadin yang ke-3 (tiga).

Ketua Kadin Kota Tangsel Muhamad Fauzi Serigar mengatakan, panitia Muskot Kadin Tangsel yang ke-3. Dilaksanakan secara priodik setelah Musyawarah Kota 2 (dua) pada lima tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 18 Maret 2018.

“Alhamdulillah pada muskot ke-2 waktu itu saya terpilih menjadi ketua kadin Tangsel, dan selama proses lima tahun berjalan. Didalam aturan anggaran dasar rumah tangga sebagaimana yang kita tahu kadin ini memiliki konstitusi. Adalah undang undang dan landasan oprasionalnya adalah keputusan presiden,” ungkapnya. Senin 03/04/2023. Di Kampung Angrek Resto. Jalan Raya Viktor Buaran, Serpong.

“Termasuk indikator didalamnya adalah peraturan organisasi disitu jelas dikatakan penyelenggaraan mukota tiga atau lanjutan dari ke 2 secara priodik sebelum habis kepengurusan sesuai dengan tanggal musyawarah lima tahun yang lalu tanggal 18 Maret, 2 bulan sebelumnya dan 2 bulan sesudahnya,” tambahnya.

Dia melanjutkan, masa tenggang kepengurusan selambat lambatnya 2 bulan, maka kepengerusan yang sekarang ini wajib melakukan musyawarah yaitu sebelum habis 2 bulan sesuai yang diatur dalam peraturan organisasi.

“Alhamdulillah bentuk kepanitiaan persiapan Muskot itu sudah kita bentuk kurang lebih 3 minggu yang lalu setelah ditetapkan, melalui korum sehingga kewajiban kita untuk konsultatif melaporkan kepada Provinsi hal tentang kesiapan kita,” ungkapnya.

Lanjunya berdasarkan pembentukan panitia Muskot Kadin ke-3 juga telah menetapkan kriteria dalam kepanitiaan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) . Sesuai arahan dari Kadin Provinsi Banten.

“Pembentukan panitia sekitar 3 minggu lalu disitu ada beberapa yang kita tetapkan tentu kriterianya adalah yang boleh duduk di panitia itu priodik pengurusan yang sekarang, harus tercantum dalam surat keputusan kadin 2018 – 2023 antara lain dari unsur para wakil ketua dan komite yang ada sesuai yang layak. Dan sesuai arahan dari provinsi. yang boleh duduk di kepanitiaan adalah pengurus yang aktif yang mempunyai KTA B, insyaAllah pada 17 mei akan kita adakan mukota. Yaitu mukota Kadin yang ke 3,” paparnya.

Ditempat yang sama Wakil Bidang Organisasi Kadin yang juga menjabat sebagai Ketua SC, Haji Arwan Simanjuntak mengatakan, terkait teknis pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pada rapat kepanitiaan berikutnya.

“Teknis pelaksanaan nanti setelah panitia ke dua yaitu pada tanggal 10 di kampung anggeek resto Agendanya itu penetapan, salah satunya persyaratan yang akan di tetapkan panitia penyelenggara untuk persyaratan ketua baru nanti kita umumkan setelah pendaftaran di buka. Dan setelah di kordinasikan oleh provinsi Banten,” jelasnya.

Lanjutnya Dia menambahkan, syarat dan ketentuan untuk menjadi Ketua Kadin adalah telah menjadi anggota aktif maksimal selama 2 tahun.

“Kami juga berharap supaya adanya kejnginan kawan kawan pengusaha untuk berpartisipasi sebagai anggota dan bakal calon ketua. Syarat mutlak harus memiliki kartu anggota Kadin. Yang duduk di SC atau OC juga memiliki kartu anggota kadin. Syarat untuk menjadi ketua kadin, dia pernah menjadi pengurus Kadin, baik di Kota Tangsel, Kabupaten atau di wilayah Provinsi Banten dan memiliki kartu anggota aktif selama 2 tahun itu wajib,” tandasnya.

Dalam pembentukan persiapan pelaksanaan Muskot Ke-3 Kadin Tangsel telah menetapkan, Ketua SC Haji Arwan Simanjuntak, Sekretris SC Imam Darmadi, Bendahara Eviyanti, Ketua OC Harsa Wardana. / H3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button