
TERASBANTEN.ID, TANGERANG Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi soal Bantuan Sosial (Bansos) pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Tahun amAnggaran (TA) 2021, yang menjadi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator Maki, Boyamin Saiman menegaskan, bahwa temuan dari BPK terhadap kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1.630.200.000,00 dalam waktu 60 hari harus diselesaikan.
“Jadi kalau memang sudah ada salah orang ya memang dikembalikan, atau tidak ada. Orang yang menyalurkan harus bertanggungjawab untuk mengganti. Apalagi jelas-jelas ini Bansos, dan sudah terlalu sering kan dana Bansos ini jadi kasus korupsi, karena penerima yang engga jelas atau fiktif, atau pemberinya tidak cermat,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (12/7/2022).
Lanjut Boyamin, jika diumpamakan BPK benar, meski tak mungkin salah, paling tidak ada temuan itu, maka hal serupa bisa saja terjadi lebih banyak lagi. Sebab, katanya, tak jarang BPK hanya memberi contoh, oleh karena itu perihal terkait harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
“Laporan BPK ini sangat bisa ditindaklanjuti penegak hukum, justru itu kan ditunggu sampai 60 hari kaya apa evaluasinya, penyelesaiannya, kalau engga ada, ya berarti proses hukum. Posisi itulah, yang kemudian paling salah itu adalah pemberinya, bukan penerimanya. Tapi kalau memang fiktif itu mau gimana?” terangnya.
“Ya artinya, yang paling bertanggungjawab ini kan pemberi, maka pemberi harus yang mengganti. Karena ada undang-undang administrasi pemerintah itu ada selama ini 60 hari untuk penyelesaian, ya tutup. Lewat dari itu proses hukum,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 yang disampaikan pada 24 Mei 2022, terdapat adanya penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.
Disinyalir, data penerima kegiatan rehabilitasi dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) anak yatim pada Dinas Sosial Kota Tangerang disinyalir bermasalah.
Dimana dari 1300 penerima Bansos yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021. 747 nama penerima Bansosdi rekomendasikan kelurahan, 420 penerima diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan nama yang berbeda, dan terdapat 26 penerima yang tercatat lebih dari satu kali.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah Panti Asuhan atau Yayasan yang lokasinya berada tak jauh dari pusat Kota Tangerang, sebagian besar Panti Asuhan atau Yayasan yang sempat dikonfirmasi perihal terkait, mengaku tidak menerima bantuan serupa dari Dinsos Kota Tangerang.
Padahal, 553 dari 1300 penerima Bansos pada SK Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 merupakan usulan dari Panti Asuhan/Yayasan.
Hingga informasi ini disampaikan, nonstopnews.id masih terus menggali informasi lebih jauh. /H3n.B0



