TANGSEL

Diduga Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Tangsel Sidak Toko dan Gudang Besi di Pamulang Permai

TERASBANTEN.ID , TANGSEL,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan sidak ke toko besi dan gudang baja yang berada di pemukiman warga Perumahan Pamulang Permai.

Sidak tersebut berdasarkan aduan dari warga Pamulang Permai yang sebelumnya telah melaporkan keberadaan toko besi atau gudang yang terletak dilingkungan perumahan padat, Komplek Perumahan Permata Pamulang, Jalan Permata Permai Raya V, Komplek Perumahan Permata Pamulang Blok G25 nomor 10 RT 1/RW 4 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kepada Walikota Tangsel pada 15 Juli lalu.

Maka berdasarkan hal tersebut Satpol PP Tangsel langsung melakukan sidak ke lokasi bangunan dan memberi surat teguran, hal tersebut, ditegaskan
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry. Senin, 22/11/2021.

“Yah tadi kita Satpol PP Tangsel melakukan sidak, ke toko dan juga gudang tersebut setelah ada aduan atau laporan pertama kita lakukan adalah pengecekan lokasi, atau masih dalam penyelidikan atau pulbaket yaitu pengumpulan bahan keterangan,” terangnya.

Lanjutnya, hasil sementara ini setelah Satpol PP melakukan sidak dan pemilik bangunan terbukti tidak dapat menunjukan surat-surat perijinan yang berkaitan dengan usahanya.

“Berdasarkan sidak pemilik terbukti tidak dapat menunjukan surat-surat perijinan bangunan tersebut, nah kita dari Satpol PP akan melakukan pengecekan lebih lanjut Ke Dinas terkait yaitu DPMTSP apakah sudah memilki perijinan atau belum terkait bangunan tersebut,” jelas Mukhsin.

Mukhsin melanjutkan usai melakukan pengecekan perijinan ke dinas terkait maka SatPol PP Tangsel akan melakukan Pemanggilan kepada pemilik toko dan gudang besi tersebut.

“Berikutnya yaitu hal kedua kita akan memintai keterangan nanti kita panggil melalui surat, kita namun saat ini belum kita lakukan pemanggilan, masih dalam tahap meminta keterangan,” paparnya.

Mukhsin juga menekankan jika terbukti pemanfaatan lahan usaha tersebut tidak memiliki ijin maka lanjut Mukhsin tindakan berikutnya yg akan dilakukan yaitu pemberhentian kegiatan atau penyegelan tempat usaha.

“Nanti mereka akan datang ke kantor, nah hasil hasilnya baru Jika lahannya ada pemanfaatan tanpa ijin maka kita akan lakukan pemberhentian kegiatan,” terangnya.

Sementara sebelumnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tak ragu-ragu dalam menindak jika ada pelanggaran-pelanggaran atas aduan dari warga.

“Sifatnya itu aduan, kalau ada yang mengadu nantI kami tangani. Dinas yang menanganinya, Satpol PP dan Dinas perizinan. Kita lihat tingkat pelanggarannya, saya pernah kok bongkar, nggak ragu-ragu saya, kalau memang tidak sesuai dengan perizinan. Contohnya ada yang bangun diatas selokan saluran air itu saya bongkar. Silahkan aja bikin pengaduannya terhadap kita, melalui data-data yang falid,” pungkasnya, dikawasan Bintaro, Jum’at (19/11/2021).

Hingga informasi ini disampaikan, baik Ketua RW maupun Ketua RT setempat, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Meski, awak media sudah menghubungi yang bersangkutan melalui pesan Whatsapp. /H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button