NASIONAL

Hendry Ch Bangun Tegaskan Dirinya Masih Ketua Umum PWI yang Sah

TERASBANTEN.ID, JAKARTA Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menanggapi sejumlah pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin (24/03).

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai ada kesimpulan yang keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang dinilai tidak tepat. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

“Itu pernyataan yang keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap PD-PRT PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi,” ujar Hendry.

Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan dengan jelas dalam materi gugatan yang kini masih dalam proses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut Hendry, dalam proses perdata, wajar jika masing-masing pihak mengajukan argumentasi berdasarkan sudut pandang dan bukti yang mereka miliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa tetap profesional dalam memberitakan persidangan.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai membuat opini atau menulis berita yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Hendry juga menekankan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Pusat tidak akan ragu untuk melaporkan media yang menyebarkan berita bohong terkait proses persidangan,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad ini meminta majelis hakim agar membatalkan surat keputusan rapat pleno Dewan Pers. Keputusan tersebut sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal kasus ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry. /H3n rls./ Pwi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button