Wali Kota Tangsel Tanggapi Kasus DLH: Serahkan ke Proses Hukum, Tegaskan ASN Harus Taat Aturan

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penahanan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Rabu (16/04).
Dalam keterangannya, Benyamin menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahannya, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa teman-teman di DLH kepada proses hukum yang berlaku. Biarkan ini ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan,” ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (15/04).
Ia juga menegaskan bahwa sejak lama telah menginstruksikan para staf di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bekerja sesuai koridor hukum dan tidak melanggar aturan.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada staf-staf di pemerintah kota ini untuk mematuhi aturan, menjadikan aturan sebagai pedoman. Jangan nabrak aturan, karena kalau kita nabrak aturan, kita yang akan ditabrak oleh aturan itu sendiri,” tegas Benyamin.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Tangsel. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, berinisial WL, resmi ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pengelolaan sampah ilegal.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Banten, Serang, pada Selasa siang (15/4)./ H3n.




