TANGSEL

Pemkot Tangsel Tegas! Truk Melanggar Jam Operasional Ditindak di Tempat

TERASBANTEN.ID,TANGSEL – Puluhan kendaraan barang yang nekat melintasi Kota Tangerang Selatan di luar jam operasional resmi akhirnya terjaring dalam kegiatan operasi gabungan penindakan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Denpom. Operasi yang berlokasi di Jalan Raya Serpong–Puspitek, tepatnya di depan area Hutama Karya, berhasil menjaring sekitar 20 kendaraan besar, mulai dari truk tronton hingga kendaraan bersumbu tiga. Selasa (30/7/2025).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan yang turut memantau langsung jalannya razia menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5.8 Tahun 2019, yang secara tegas membatasi jam operasional kendaraan barang besar di wilayah Tangsel.

“Sesuai Perwal, kendaraan berat hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 pagi. Tapi hari ini, hingga pukul 11.00 siang, kami masih temukan kendaraan-kendaraan besar yang melintas tanpa izin dan melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Pilar.

Ia menegaskan, Pemkot Tangsel bersama unsur forkopimda akan terus melakukan penindakan secara berkala demi menjamin keselamatan lalu lintas, khususnya bagi pengguna jalan yang lebih rentan seperti pengendara sepeda motor. Pilar juga menyebutkan bahwa sanksi tegas akan diterapkan, termasuk penilangan, denda melalui proses pengadilan, hingga kemungkinan blacklist bagi kendaraan yang melanggar secara berulang.

“Jika ada kendaraan yang sudah melanggar hingga tiga kali, itu bukan kelalaian, tapi kesengajaan. Maka akan kami laporkan ke Polda untuk dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus, dan berkoordinasi dengan daerah asal perusahaan terkait kemungkinan pencabutan izin operasional,” imbuhnya.

Pilar juga menambahkan bahwa penindakan ini bukan semata-mata bersifat seremonial, melainkan bagian dari komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan warganya. Ia menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat cenderung berakibat fatal, apalagi jika terjadi pada jam-jam sibuk saat arus lalu lintas sedang padat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berulang. Ini soal nyawa, soal keselamatan. Karena itu, kami akan terus melakukan operasi secara berkala dan menyeluruh, agar tidak ada lagi celah bagi kendaraan-kendaraan besar yang mencoba menghindari aturan,” tegas Pilar dengan nada serius.

Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel akan mengevaluasi secara berkala efektivitas operasi gabungan ini. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem pendataan kendaraan pelanggar, termasuk membuat daftar hitam kendaraan dan perusahaan yang sering melakukan pelanggaran, agar bisa dipantau lintas wilayah oleh aparat di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kita akan terus memperkuat sistem pengawasan. Jika perlu, nanti kendaraan-kendaraan yang sudah sering melanggar akan kami rekomendasikan ke Polda untuk tidak diberi izin melintas di wilayah mana pun. Ini langkah strategis yang sedang kita siapkan,” ujar Pilar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Kota Tangsel, Budi Jatmiko
menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring mayoritas beralasan mengejar waktu distribusi, meski aturan sudah sangat jelas. Ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi, bahkan menyuruh sopirnya tetap melintasi wilayah Tangsel di luar jam operasional.

“Sebagian besar pengemudi ini tahu aturan. Tapi tetap coba-coba. Ini yang kami tindak tegas. Beberapa dari mereka juga mengaku belum ada instruksi dari perusahaan untuk mengikuti waktu yang ditentukan. Padahal aturan sudah berlaku sejak 2019,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, sejak awal tahun 2025, pihaknya bersama tim gabungan telah menggelar 7 kali operasi, dengan total kendaraan yang ditindak mencapai sekitar 150 unit. Setiap operasi menjaring rata-rata 20 hingga 25 kendaraan. Titik-titik rawan yang sering dipantau meliputi kawasan Tekno, Solmarina, BSD, hingga Rawa Buntu, yang merupakan jalur padat dan dekat dengan akses keluar-masuk tol.

Untuk menghindari gangguan lalu lintas saat jam padat pagi hari, Dishub juga rutin melakukan patroli dan pemutaran balik kendaraan berat yang kedapatan melintas antara pukul 06.00–09.00. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat perbedaan kapasitas kendaraan di jalan umum.

“Kami belum punya lahan pengandangan untuk menahan kendaraan yang melanggar, jadi untuk sementara kami putar balik ke tol. Kalau kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Budi.

Selain aspek ketertiban, operasi ini juga menjadi upaya untuk mengurangi resiko kerusakan jalan akibat beban berlebih dari truk-truk yang over dimensi maupun over muatan (ODOL). Namun, menurut Budi, di Tangsel sendiri kerusakan jalan akibat truk berat belum terlalu parah seperti di wilayah tetangga, karena tingkat lalu lintas domestik warga jauh lebih dominan.

“Kondisi jalan di Tangsel relatif masih baik. Tapi yang kami khawatirkan adalah keselamatan lalu lintas. Jangan sampai ada korban luka atau meninggal karena kelalaian sopir truk yang melintas di jam-jam padat,” ujarnya.

Ke depan, Dishub Tangsel juga berencana memperluas titik operasi dan menambah frekuensi razia di titik-titik rawan lainnya, terutama yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Jakarta Selatan. Upaya ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi edukasi bagi perusahaan jasa logistik agar lebih taat aturan.

Operasi gabungan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas. Warga berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan demi menciptakan kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib./ h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button