Tangsel Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal, Wali Kota Benyamin: “Perda Kita Tegas, Alkohol 0 Persen”
Reporter: Hendra Jaya

TERASBANTEN.ID,- SETU — Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memimpin kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Tangsel, Jalan Puspitek Raya, Setu, Rabu (26/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13.970 botol minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan. Seluruhnya merupakan hasil operasi penertiban dari awal tahun 2025 hingga bulan ini.
Wali Kota Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel memiliki aturan tegas terkait peredaran minuman beralkohol. “Sesuai Perda Kota Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu 0 persen. Artinya dilarang, tidak boleh beredar dalam bentuk apa pun di wilayah kita. Mau kadarnya rendah atau tinggi, semuanya tetap tidak boleh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif rutin Satpol PP di lapangan. “Operasi ini dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun teman-teman Satpol PP tetap bergerak. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Benyamin.
Menurutnya, peredaran miras ilegal mayoritas ditemukan di warung-warung yang tidak memiliki izin dan menjual secara sembunyi-sembunyi. Sementara tempat usaha berizin telah mematuhi aturan yang berlaku. “Yang kita temukan ini rata-rata dari warung yang tidak resmi. Kalau yang resmi, mereka sudah paham perda dan tidak menjual miras,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian negara atau nilai ekonomi barang sitaan, Benyamin mengaku tidak menghitungnya secara khusus. “Bagi kami yang terpenting adalah ketertiban. Ada miras yang melanggar perda, tentu kita sita dan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, dan dalam beberapa operasi bahkan dilakukan bersama BNN jika ditemukan unsur lain seperti narkotika.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan Peraturan Daerah terkait minuman beralkohol, Benyamin menyatakan bahwa perubahan aturan selalu mungkin dilakukan, namun harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat. “Perda itu bisa saja diubah, tetapi semuanya bergantung situasi, kondisi, serta permintaan masyarakat. Saat ini kita jalankan aturan yang berlaku,” katanya.
Di akhir wawancara, Wali Kota kembali mengapresiasi kinerja Satpol PP, PPNS, serta dukungan masyarakat dalam pengawasan peredaran miras ilegal di Tangsel. Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan selama aturan tetap berlaku.
Senada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Oki Rudianto menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan kombinasi operasi rutin, pengawasan PPNS, serta laporan aktif dari masyarakat.
“Setiap bulan kami melakukan operasi baik secara mandiri maupun berdasarkan aduan masyarakat. Ketika ada laporan, kami langsung bergerak. Kalau tidak ada laporan pun, tim tetap melakukan patroli untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal,” ujar Oki.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Dalam beberapa kesempatan, operasi juga digelar bersama BNN ketika ditemukan indikasi pelanggaran lain seperti narkotika.
“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah melalui proses hukum dan dinyatakan berkekuatan tetap. Jadi pemusnahan ini legal dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Oki memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus berjalan. “Selama Perda masih berlaku, kami akan terus melakukan penindakan. Ini komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat Tangsel,” tandasnya /h3n



